DPRD Palangka Raya Sahkan Tiga Perda

oleh
DPRD Palangka Raya mengesahkan tiga perda strategis yang mendukung pembangunan daerah, kesehatan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan.

Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6). Pengesahan tiga perda strategis ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memperkuat pengelolaan lingkungan di Kota Palangka Raya.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan ketiga perda tersebut telah melalui proses pembahasan yang panjang sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi penyampaian pidato wali kota, pandangan umum fraksi, pembahasan panitia khusus (Pansus), hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah yang sudah melalui proses tahapan yang panjang,” ujar Subandi.

Adapun tiga perda yang disahkan meliputi Perda tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, Perda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, serta Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pengelolaan lingkungan perkotaan yang berkelanjutan.

Subandi menjelaskan, setelah disahkan, pemerintah daerah perlu segera mengajukan perda tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor registrasi sebelum diundangkan secara resmi. Selain itu, pemerintah kota juga diminta menyusun aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Harapan kami, terlebih dahulu Pemerintah Kota membuat rancangan teknisnya, baik berupa Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis dari pelaksanaan ketiga buah Raperda ini. Kemudian, lakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya memiliki tanggung jawab sesuai bidang masing-masing. Perda Kegiatan Tahun Jamak akan mendukung program pembangunan infrastruktur, Perda Kota Sehat melibatkan sektor kesehatan dan instansi terkait, sedangkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.

DPRD berharap implementasi ketiga perda tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Regulasi yang telah disahkan itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

Pada akhirnya masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaat dari aturan yang telah dibuat ini,” pungkas Subandi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.