Dua Pelaku Curanmor Tamiang Layang Dibekuk

oleh
pelaku curanmor di Tamiang Layang berhasil ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Barang bukti motor korban diamankan.

Tamiang Layang – Jajaran Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tamiang Layang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Polisi menangkap keduanya di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, pada Senin (15/6/2026). Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta dokumen kendaraan.

Kasus curanmor tersebut bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AR datang ke kontrakan korban yang berada di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang dengan alasan berkunjung.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berpamitan untuk pergi ke warung. Namun, ia tidak kembali ke lokasi. Korban yang merasa curiga kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras sudah hilang. Kunci kontak kendaraan diketahui masih terpasang saat kejadian berlangsung.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Barito Timur langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur, serta personel Reskrim Polsek Ampah untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai informasi yang mengarah kepada identitas pelaku.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih,” ujar AKP Eko Sutrisno.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam penyelidikan.

Kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Barito Timur.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *