Dana Hibah Rp20 Miliar Disorot, Siapa yang Akan Diperiksa Kejari?

oleh
Kejari Palangka Raya segera memeriksa PPK kecamatan dan rekanan dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kota Palangka Raya senilai Rp20 miliar.-Ilustrasi-

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kembali mempercepat penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya senilai Rp20 miliar. Pada pekan depan, penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah saksi dari unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta pihak rekanan yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran hibah tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara setelah sebelumnya penyidik memeriksa para komisioner KPU dan mengumpulkan berbagai dokumen penting dalam proses penyidikan. Fokus pemeriksaan kini diperluas hingga ke tingkat kecamatan, mengingat sebagian dana hibah Pilkada juga disalurkan kepada PPK untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengatakan tim penyidik sempat menunda pemeriksaan lanjutan karena masih menyelesaikan perkara lain. Namun, proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KPU akan kembali berjalan mulai pekan depan.

Masih seperti kemarin, kami masih fokus menyelesaikan perkara yang lain. Mungkin minggu depan baru mulai pemanggilan lagi untuk KPU Kota,” ujar Hadiarto.

Menurutnya, pemeriksaan berikutnya akan menyasar pihak-pihak di luar struktur KPU, khususnya PPK di sejumlah kecamatan yang menerima alokasi dana hibah selama penyelenggaraan Pilkada.

Yang dipanggil itu pihak yang terkait di luar KPU. Kan ada PPK Kecamatan. Dana hibah itu ke kecamatan-kecamatan juga. Itu yang kemarin belum sampai ke sana, belum diperiksa,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga masih menelusuri dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk dokumen dari tahun pelaksanaan yang berbeda sebagai bahan pembanding dalam penyidikan.

Tidak hanya unsur penyelenggara pemilu, Kejari Palangka Raya juga memastikan akan memanggil sejumlah rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak ketiga dinilai penting untuk menelusuri proses pengadaan barang dan jasa serta memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada. Karena itu, ruang lingkup pemeriksaan diperkirakan akan terus berkembang mengikuti hasil penyidikan di lapangan.

Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak Kejari Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Palangka Raya pada April 2026. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Hingga kini Kejari Palangka Raya belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah KPU Kota Palangka Raya. Penyidik menegaskan proses yang berlangsung masih berada pada tahap pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Dengan pemeriksaan terhadap PPK, rekanan, serta penelusuran dokumen tambahan, Kejari berharap dapat memperoleh gambaran utuh mengenai aliran dana dan mekanisme penggunaannya. Hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KPU Rp20 miliar.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.