Kejari Palangka Raya Terima Dua Tersangka

oleh

Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua perkara berbeda, yakni kasus narkotika dan penggelapan. Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.

banner 336x280

“Setelah menerima pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ujarnya.

Perkara pertama yang dilimpahkan merupakan kasus narkotika dengan tersangka berinisial R. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal alternatif sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Menurut jaksa, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Jaksa akan meneliti kembali seluruh alat bukti dan fakta hukum yang ada untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sementara itu, perkara kedua adalah kasus penggelapan dengan tersangka berinisial D. Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP. Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Kejari Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pelimpahan tahap II menjadi bukti sinergi antara penyidik dan jaksa dalam memastikan setiap perkara pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan diterimanya dua pelimpahan perkara tersebut, Kejari Palangka Raya kini mempersiapkan proses penuntutan agar kedua kasus dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang efektif di Kota Palangka Raya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *