PALANGKA RAYA – Seorang pengusaha bengkel mobil di Kota Palangka Raya melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah senilai sekitar Rp2 miliar ke Polda Kalimantan Tengah. Laporan tersebut diajukan setelah korban mengaku tidak pernah menerima dokumen kepemilikan tanah meski seluruh pembayaran telah diselesaikan.
Korban, Filipus Kurniawan, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan seorang pria berinisial AUR atas dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan penggelapan. Laporan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu (27/6).
Kuasa hukum korban, Guruh Eka Saputra, menjelaskan perkara bermula pada Agustus 2024 ketika kliennya ditawari sebidang tanah berukuran 50 x 100 meter di kawasan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Nilai transaksi awal disebut mencapai sekitar Rp600 juta. Setelah lokasi tanah diperlihatkan oleh seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaan terlapor, korban mulai melakukan pembayaran secara bertahap, termasuk uang muka sekitar Rp200 juta.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan saudara AUR ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan juga patut diduga terlibat praktik mafia tanah,” ujar Guruh.
Menurutnya, seiring berjalannya transaksi, terlapor kembali menawarkan sisa bidang tanah hingga luas keseluruhan mencapai sekitar 1,8 hektare. Total nilai transaksi pun meningkat hingga sekitar Rp1,4 miliar, dan korban disebut telah melunasi seluruh pembayaran.
Namun setelah seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi, sertifikat maupun dokumen kepemilikan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Persoalan mulai terungkap ketika korban melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tanah yang sebelumnya diperlihatkan ternyata telah dipagari dan disebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Korban kemudian diarahkan menuju lokasi berbeda. Akan tetapi, bidang tanah tersebut juga diklaim sebagai milik orang lain.
Tak berhenti di situ, korban juga sempat ditawari skema tukar guling lahan di kawasan Jalan G Obos V. Namun menurut kuasa hukum, lokasi tersebut kembali bermasalah dan korban bahkan diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah.
“Selain itu, klien kami juga sempat ditawari skema tukar guling di kawasan Jalan G Obos V. Namun lokasi tersebut juga bermasalah, bahkan korban kembali diminta menambah pembayaran hingga ratusan juta rupiah,” kata Guruh.
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak korban mengaku telah mengirimkan somasi dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan dari pihak terlapor.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terlapor sempat menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp350 juta dan Rp450 juta sebagai bentuk pengembalian dana. Namun ketika hendak dicairkan, kedua cek tersebut disebut tidak memiliki saldo.
Selain itu, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT), mulai dari dugaan tanda tangan hasil pemindaian, materai yang dipasang terbalik, hingga penulisan tahun yang dinilai tidak sesuai. Seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saya awalnya tidak mengenal AUR, namun karena dia mengaku kakak kandung dari pemilik lahan tempat usaha saya dan menggunakan nama belakang yang sama, akhirnya saya percaya,” ujar Filipus.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap laporan di Polda Kalimantan Tengah. Dugaan penipuan jual beli tanah tersebut masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








