Galian C Diduga Tak Berizin di Bayas Disorot, Warga Minta APH Bertindak

oleh
Galian C diduga tanpa izin di kawasan Bayas, Muara Teweh, menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki dan bertindak tegas. - Ilustrasi-

Muara Teweh – Aktivitas penambangan batu belah atau galian C yang diduga belum mengantongi izin di kawasan Jalan Bayas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas kegiatan tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Keberadaan sejumlah alat berat dan aktivitas pengangkutan material batu di beberapa titik lokasi memunculkan kekhawatiran warga. Selain mempertanyakan aspek perizinan, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat timbul apabila aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Aktivitas penambangan batu belah di kawasan Bayas disebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin usaha maupun kepatuhan terhadap aturan pertambangan yang berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat segera merespons keresahan masyarakat.

Kami meminta aparat penegak hukum segera mengecek lokasi dan memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak. Kalau memang melanggar aturan, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Menurut warga, selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan serta masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Sorotan terhadap aktivitas galian C ilegal bukan kali pertama muncul di wilayah Kalimantan Tengah. Sebelumnya, sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara melalui hilangnya penerimaan pajak daerah serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

Wakil Pimpinan CV Isa Jaya Mandiri, Anigoru, dalam pernyataannya pada kasus serupa menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal.

Jika benar ada aktivitas penggalian material tanpa izin, kami meminta pihak pemerintah, penegak hukum, dan dinas terkait segera melakukan penindakan secara tegas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Masyarakat berharap instansi berwenang, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan inspeksi lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aspek legalitas, warga juga meminta adanya pengawasan terhadap dampak lingkungan, seperti potensi longsor, kerusakan bentang alam, hingga gangguan terhadap infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.