Kantah dan PN Palangka Raya Perkuat Kerja Sama

oleh
Kantah Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangka Raya menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pelayanan pertanahan dan kepastian hukum.

Palangka Raya – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya bersama Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memperkuat sinergi dalam pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai urusan pertanahan yang berkaitan dengan proses hukum, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut menegaskan komitmen kedua lembaga dalam membangun koordinasi yang lebih efektif, terutama pada layanan pencatatan sita, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, hingga pertukaran data dan informasi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung dalam suasana penuh semangat kolaborasi. Kesepakatan ini diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan hambatan birokrasi yang selama ini kerap muncul dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menegaskan bahwa sinergi dengan Pengadilan Negeri merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ferdinan.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antarinstansi, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Melalui mekanisme yang telah disepakati, setiap proses yang membutuhkan dukungan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini dinilai penting mengingat sengketa maupun proses hukum terkait tanah memerlukan koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan.

Ferdinan menambahkan bahwa kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kami berharap sinergi ini mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pertanahan dengan kepastian hukum yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah nyata dalam mendukung efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek tanah.

Dengan adanya kesepakatan ini, koordinasi dalam proses pencatatan sita, pelaksanaan eksekusi, hingga penyampaian informasi hukum diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan terintegrasi. Dampaknya, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih sederhana, efisien, dan memiliki kepastian prosedur.

Kolaborasi lintas lembaga seperti ini juga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain memperkuat kepastian hukum, sinergi tersebut diyakini mampu mengurangi potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun keterlambatan dalam penyelesaian proses hukum yang berkaitan dengan bidang pertanahan.

Langkah Kantah Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Palangka Raya ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui kolaborasi antarinstansi. Sinergi tersebut diharapkan menjadi contoh praktik baik yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.