Kejagung Hentikan Pendataan MBG

oleh
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Kejati. Data yang sudah terkumpul tetap didalami dalam proses hukum.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari evaluasi internal setelah masa pengumpulan data berakhir, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menegaskan penghentian pengumpulan data bukan berarti penanganan dugaan persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis dihentikan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang.

Menurut Anang, proses inventarisasi yang sebelumnya dilakukan oleh jajaran Kejati memang memiliki batas waktu. Setelah periode tersebut selesai, Kejagung memandang perlu menghentikan aktivitas pengumpulan data tambahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Meski demikian, seluruh data yang telah berhasil dihimpun selama proses pendataan dipastikan tidak akan diabaikan. Kejagung tetap akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang menjelaskan tindak lanjut atas hasil pengumpulan data tersebut.

Instruksi penghentian ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah masa inventarisasi berakhir dan laporan dari berbagai daerah diterima, Kejagung menilai tahapan pengumpulan data telah selesai sehingga tidak diperlukan lagi kegiatan serupa di tingkat daerah. Selanjutnya, fokus diarahkan pada analisis dan pendalaman terhadap data yang sudah masuk.

Langkah tersebut juga disebut telah memperoleh disposisi dari Jaksa Agung sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Karena itu, seluruh Kejati diminta menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun keterangan terkait MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan. Penghentian pendataan bukan berarti penyelidikan atas dugaan penyimpangan dihentikan, melainkan merupakan penutupan fase pengumpulan informasi sebelum memasuki tahap pendalaman terhadap data yang telah tersedia.

Kejagung juga menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga tata kelola penanganan perkara tetap profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.