Kotawaringin Barat – Polisi masih menyelidiki dugaan perselingkuhan yang mencuat setelah penggerebekan terhadap seorang pria dan seorang wanita di sebuah rumah di kawasan Perumahan Arut Residen, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7) dini hari itu menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dua orang yang telah berstatus menikah.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Aparat kepolisian bersama Satpol PP dan warga mendatangi sebuah rumah yang berada di kawasan depan Fakultas Hukum Universitas Antakusuma setelah menerima laporan adanya dugaan hubungan terlarang di lokasi tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, warga berbondong-bondong mendatangi lokasi sehingga situasi sempat menjadi ramai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria dan wanita yang diamankan diketahui sama-sama telah memiliki pasangan sah. Dugaan perselingkuhan pun langsung menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Menurutnya, penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Salah seorang warga, Yani, mengaku berada di lokasi saat kejadian terjadi dan melihat langsung keramaian yang muncul sekitar pukul 02.00 WIB. Ia menyebut beberapa petugas bersama warga memasuki rumah sebelum akhirnya membawa kedua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Peristiwa itu sempat memicu perhatian masyarakat sekitar karena lokasi penggerebekan berada di kawasan permukiman yang selama ini dikenal relatif kondusif. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan maupun perzinaan merupakan perkara yang penanganannya harus memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Karena itu, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan laporan yang diterima, bukan berdasarkan opini publik.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Polisi memastikan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








