SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit akhirnya melaksanakan sita eksekusi terhadap enam bidang tanah seluas sekitar 85,28 hektare di Jalan Parenggean RT 04, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (17/7/2026). Langkah ini menjadi akhir dari sengketa perdata yang telah bergulir selama kurang lebih tiga tahun dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan patok serta baliho pemberitahuan di lokasi sengketa. Proses tersebut berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan TNI, serta melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dewan Adat Dayak (DAD). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib.
Pemohon eksekusi, Utar Nurcholis, mengungkapkan bahwa sengketa bermula setelah dirinya membeli lahan tersebut dari warga Desa Pelantaran pada 2010. Karena belum sempat mengelola dan membuka lahan, tanah tersebut kemudian dikuasai pihak lain sehingga memicu perselisihan kepemilikan.
Berbagai upaya damai telah ditempuh sebelum perkara masuk ke pengadilan. Mediasi dilakukan di tingkat desa maupun kecamatan, bahkan pemerintah bersama unsur TNI dan Polri sempat turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami membeli tanah ini dari warga Pelantaran pada tahun 2010. Karena belum sempat digarap, ternyata sudah dikuasai orang lain. Akhirnya kami memperjuangkan hak kami berdasarkan dokumen yang kami miliki,” ujar Utar.
Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, perkara berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan akhirnya memenangkan pihak pemohon dan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Utar, keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi menjadi buah dari perjuangan panjang yang ditempuh melalui jalur hukum.
“Kami mengikuti semua prosedur hukum. Alhamdulillah hari ini berjalan lancar, aman, dan kami merasa perjuangan selama ini membuahkan hasil,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan dan pendampingan sehingga proses eksekusi berlangsung kondusif.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Akhmad Taufik, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Sampit telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari pemanggilan para pihak, aanmaning (peringatan), hingga constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.
“Semua tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan, aanmaning sampai constatering. Namun para termohon tidak pernah hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sita eksekusi menandai bahwa objek sengketa kini telah berada dalam penguasaan pemohon sesuai amar putusan pengadilan. Meski demikian, pihak termohon masih memiliki hak apabila ingin menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Akhmad juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya transaksi penjualan sebagian objek sengketa oleh pihak tergugat. Fakta tersebut, menurutnya, didukung sejumlah dokumen yang menjadi alat bukti di pengadilan. Setelah proses sita eksekusi ini, pihaknya akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk pembongkaran sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut sesuai mekanisme hukum.
Enam bidang tanah yang dieksekusi terdiri atas lima bidang seluas masing-masing sekitar 12 hektare dan satu bidang seluas sekitar 25,28 hektare. Seluruhnya merupakan kebun kelapa sawit dengan total luas sekitar 85,28 hektare. Hak kepemilikan lahan didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah desa dan kecamatan pada saat wilayah tersebut belum memungkinkan penerbitan sertifikat hak milik.
Utar mengatakan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional Yayasan Sahabat Karib di Sampit, terutama dalam membantu pembiayaan kegiatan bagi anak-anak yatim piatu.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








