Jaksa Banding Vonis Bandar Sabu Kotim, Hukuman 4 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

oleh
Jaksa banding vonis empat tahun bandar sabu Kotim dalam kasus TPPU karena dinilai terlalu ringan. Seluruh aset hasil kejahatan tetap dirampas negara.-Ilustrasi-

Sampit – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika, Said Muhammad Aulia. Jaksa menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

Langkah banding itu diambil setelah majelis hakim memvonis terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika. Meski terbukti melakukan pencucian uang, hukuman penjara yang dijatuhkan hanya empat tahun, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara.

Tim JPU Kejari Kotim menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan vonis majelis hakim. Menurut jaksa, hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut karena pidana yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan,” ujar tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim.

Jaksa berharap Pengadilan Tinggi nantinya dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa, mengingat perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang telah lebih dahulu menjerat Said Muhammad Aulia.

Dalam perkara sebelumnya, terdakwa telah divonis 12 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi. Kasus TPPU ini kemudian dikembangkan setelah aparat menemukan dugaan adanya upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Meski hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan serta menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika.”

Selain pidana penjara selama empat tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan belum mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Majelis hakim juga memutuskan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dirampas untuk negara. Aset tersebut meliputi sebuah rumah, tiga bidang tanah, dua unit mobil, sejumlah sepeda motor, satu unit speedboat beserta mesin dan perahu karet, hingga dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil bisnis narkotika.

Dengan diajukannya banding oleh Kejaksaan Negeri Kotim, perkara TPPU yang menjerat bandar sabu tersebut kini akan diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi. Jaksa berharap putusan di tingkat banding dapat memberikan hukuman yang lebih proporsional sekaligus memperkuat efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika yang berupaya menyamarkan hasil tindak pidananya melalui praktik pencucian uang.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Upaya tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai pendanaan jaringan narkotika sekaligus mengurangi keuntungan ekonomi yang diperoleh para pelaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.