Palangka Raya – Wibawa hukum adat Dayak tidak cukup hanya diakui dalam berbagai regulasi, tetapi juga harus didukung oleh kekuatan penegakan yang nyata. Tanpa itu, hukum adat berpotensi kehilangan daya guna dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Letambunan Abel, SH., CIM, selaku Sekretaris Jenderal Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional sekaligus LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Kamis (16/07/2026). Ia menegaskan pentingnya hubungan erat antara hukum dan kekuatan yang menopangnya agar hukum adat tetap hidup dan dihormati.
Menurut Letambunan, terdapat keterkaitan yang tidak terpisahkan antara hukum dan kekuatan penegakannya. Ia mengutip prinsip hukum universal yang menyatakan bahwa hukum tanpa kekuasaan hanya akan menjadi tulisan tanpa makna dalam praktik.
“Hukum tanpa kekuasaan akan menjadi mati di atas kertas,” ujar Letambunan.
Dalam konteks masyarakat Dayak, ia menjelaskan bahwa BAKORMAD hadir sebagai instrumen yang berperan menjaga keberlangsungan dan kewibawaan hukum adat. Organisasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai adat tidak hanya diakui, tetapi juga ditegakkan secara nyata di tengah masyarakat.
Letambunan menilai, selama ini pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sudah cukup banyak tertuang dalam berbagai kebijakan. Namun, implementasi di lapangan masih membutuhkan penguatan, terutama dalam hal kewenangan lembaga adat untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.
Ia menambahkan bahwa hukum adat Dayak merupakan warisan budaya yang telah hidup jauh sebelum sistem hukum modern berkembang. Oleh karena itu, keberadaannya harus terus dijaga sebagai bagian dari identitas sekaligus sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penguatan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum nasional. Justru, keduanya dapat berjalan beriringan dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.
“BAKORMAD menjadi bagian dari kekuatan yang menghidupkan hukum adat, sehingga tetap memiliki wibawa dan dihormati masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat agar penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Di Kalimantan Tengah, peran Damang dan Mantir Adat dinilai sangat strategis dalam menjalankan fungsi hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penguatan kapasitas kelembagaan adat menjadi langkah penting agar proses penyelesaian sengketa tetap profesional dan selaras dengan hukum nasional.
BAKORMAD Nasional juga mengajak seluruh masyarakat Dayak untuk terus menjaga marwah hukum adat dengan menjunjung tinggi nilai persatuan, perdamaian, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








