Kotawaringin Timur– Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, mengajak seluruh masyarakat adat untuk ikut mengawal jalannya Basara Hai, sidang adat yang akan menyelesaikan sengketa antara masyarakat Sebabi-Bangkal dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Menurutnya, sidang ini bukan hanya membahas persoalan lahan, tetapi juga menjadi ujian bagi kewibawaan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Leger menegaskan bahwa para Damang dan Majelis Basara Hai tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri. Ia menilai semua pihak perlu memberikan dukungan agar proses peradilan adat berjalan dengan baik, adil, dan tetap dihormati.
Ajakan tersebut bukan tanpa alasan. Leger mengaku pernah mengalami sendiri bagaimana beratnya menjalankan tugas sebagai Damang saat menyelesaikan sengketa adat.
Beberapa waktu lalu, ia memimpin sidang adat yang menangani perselisihan antara ahli waris Yanto Eko Saputra dengan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL). Dalam sidang itu, perusahaan dijatuhi sanksi adat sebesar Rp259 juta karena dinilai melanggar hukum adat terkait penggarapan lahan, kebun keluarga, hingga kawasan makam leluhur.
Namun setelah putusan adat dikeluarkan, perusahaan menggugat hasil sidang tersebut ke Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan, Leger ikut digugat karena memimpin proses peradilan adat tersebut.
“Basara Hai ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai Damang atau Majelis bekerja sendiri. Ini menyangkut marwah hukum adat Dayak,” kata Leger, Selasa (21/7/2026).
Meski Pengadilan Negeri sempat membatalkan putusan adat, Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian membalik putusan itu melalui proses banding. Pengalaman tersebut membuat Leger memahami bahwa seorang Damang bisa menghadapi proses hukum ketika menjalankan kewenangannya.
Menurutnya, situasi yang sama kini juga dialami Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Yustinus Saling Kupang. Yustinus saat ini menjadi tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama di Pengadilan Negeri Sampit. Gugatan itu juga melibatkan Kepala Desa Sebabi Dematius dan Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus.
Leger berharap kondisi tersebut tidak mengurangi semangat sembilan Damang yang ditunjuk sebagai Let atau Hakim Adat dalam sidang Basara Hai.
“Yang penting kita bekerja sesuai aturan adat dan kewenangan yang diberikan. Kalau prosesnya benar, objektif, dan semua pihak mendapat kesempatan yang sama, kita tidak perlu takut,” ujarnya.
Sidang Basara Hai sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18/DAD-KT/SK/VI/2026. Selain itu, pelaksanaan peradilan adat ini juga berlandaskan pada ketentuan daerah, yakni Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 serta Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pedoman peradilan adat Dayak. Kedua aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam menjalankan proses Basara Hai agar tetap sesuai dengan mekanisme adat yang berlaku.
Dalam keputusan itu, sengketa antara masyarakat Desa Sebabi dan Desa Bangkal melawan PT Binasawit Abadi Pratama ditetapkan untuk diselesaikan melalui Majelis Kerapatan Mantir Basara Hai tingkat provinsi.
Pembentukan majelis tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum sidang diputuskan, DAD lebih dulu menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan lapangan, mempelajari berkas perkara, hingga akhirnya membentuk majelis yang terdiri dari sembilan Damang dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah.
Majelis ini tidak hanya mendengarkan keterangan para pihak, tetapi juga bertugas menilai apakah ada pelanggaran adat, menentukan aturan adat yang berlaku, mempertimbangkan seluruh bukti, lalu mengambil keputusan berdasarkan hukum adat Dayak.
Leger optimistis para Hakim Adat mampu menjalankan tugas tersebut secara adil dan profesional.
“Saya percaya kepada Tim Let Basara Hai. Mereka adalah benteng terakhir hukum adat. Orang-orang yang dipilih menjadi Let memiliki komitmen, konsisten, dan berintegritas dalam menegakkan hukum adat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Ketua Umum Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah yang juga menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran. Menurutnya, dukungan itu menunjukkan adanya komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai mekanisme hukum adat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








