Sadis! Anak Bunuh Ayah dan Dendam Lama Berujung Maut, Polres Kapuas Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

oleh
Polres Kapuas mengungkap dua kasus pembunuhan di Kapuas. Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapuas – Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, selama Juli 2026. Kedua pelaku berhasil ditangkap tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari saat konferensi pers di Aula Tingang Menteng Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kabid Humas.

Kasus pertama terjadi di Desa Pujon Seberang RT 005, Kecamatan Kapuas Tengah, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi menetapkan pria berinisial J (28) sebagai tersangka pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, Nandi (61).

Dari keterangan saksi yang merupakan menantu korban, sejak pagi terdengar suara pertengkaran antara korban dan pelaku. Warga tidak langsung curiga karena keduanya memang sering berselisih. Namun, beberapa saat kemudian terdengar korban berteriak meminta tolong.

Saat warga datang ke rumah korban, Nandi ditemukan sudah tergeletak dengan kondisi bersimbah darah. Korban mengalami luka bacok di bagian leher, pinggang, dan lutut. Polisi juga menemukan sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya karena menyimpan rasa sakit hati.

“Hasil penyelidikan sementara menyebutkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Hubungan keduanya diketahui kerap diwarnai pertengkaran,” kata AKBP Rina Perwitasari.

Kasus kedua terjadi di Desa Tambak Bajai RT 02, Kecamatan Kapuas Murung, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan R alias U (39) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial U (31) meninggal dunia.

Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban bersama adiknya singgah di sebuah warung setelah menghadiri pesta pernikahan. Tidak lama kemudian, tersangka datang dan menuduh korban sebagai orang yang membakar pondok milik ayahnya sekitar tujuh tahun lalu.

Korban membantah tuduhan tersebut. Namun, tersangka diduga langsung memukul bagian belakang kepala korban. Warga sempat mencoba melerai, tetapi keduanya akhirnya terlibat perkelahian hingga korban terjatuh dan mengalami luka parah yang menyebabkan meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polres Kapuas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkapnya dalam waktu singkat.

Polisi juga mengungkapkan bahwa saat kejadian tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

Kapolres memastikan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas dan menjalani proses hukum.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Untuk kasus kedua juga dikenakan Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKBP Rina Perwitasari.

Polres Kapuas menegaskan penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Polisi berharap pengungkapan cepat dua kasus pembunuhan ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku tindak kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.