Skandal Arisan Bodong di Lamandau: 15 Warga Tertipu, Kerugian Tembus Rp673 Juta

oleh
Sidang perdana kasus arisan bodong Lamandau dimulai. Terdakwa diduga rugikan 15 korban hingga Rp673 juta dengan modus arisan fiktif.

Nanga Bulik – Kasus dugaan arisan bodong Lamandau yang menyeret seorang perempuan bernama Irmayanti binti Erhamsyah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa menjalani sidang perdana pada Senin (3/8/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini, jaksa menyebut sedikitnya 15 korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp673 juta akibat investasi arisan yang diduga fiktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah menjelaskan, terdakwa diduga menawarkan program arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Modus tersebut berhasil menarik minat sejumlah korban yang berharap memperoleh keuntungan berlipat dari dana yang mereka setorkan.

Terdakwa menawarkan arisan dengan keuntungan kepada para korban. Namun arisan tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan uang yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar JPU Joko Firmansyah saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan tindak pidana berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, terdakwa menawarkan berbagai paket arisan dengan nominal mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp20 juta. Para peserta dijanjikan akan menerima pencairan keuntungan dalam waktu satu hingga tiga bulan.

Untuk meyakinkan calon peserta, terdakwa diduga memperlihatkan simulasi keuntungan yang sangat menggiurkan. Salah satunya, penyetoran dana sebesar Rp10 juta dijanjikan akan menghasilkan pencairan hingga Rp30 juta. Selain itu, terdakwa juga diduga memperkuat bujukannya dengan menunjukkan bukti transfer palsu serta testimoni pencairan yang seolah-olah berasal dari peserta lain.

Namun, janji keuntungan besar itu tidak pernah terealisasi. Seiring berjalannya waktu, para korban mulai curiga karena dana yang dijanjikan tidak kunjung dicairkan. Ketika dimintai pertanggungjawaban, terdakwa disebut terus memberikan berbagai alasan untuk menunda pembayaran.

Arisan tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan uang yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tegas JPU dalam isi dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah nomor telepon terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Terdakwa juga diduga menghilang tanpa memberikan kepastian mengenai pengembalian dana. Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamandau agar diproses secara hukum.

Berdasarkan data dalam surat dakwaan, terdapat 15 orang yang menjadi korban. Kerugian terbesar dialami Sintia Maydela yang tercatat melakukan 20 kali transfer dengan total mencapai Rp161 juta. Korban lainnya, Helina Ananda Putri, mengalami kerugian sebesar Rp99 juta, sedangkan Yuni Kurnia Wati kehilangan dana hingga Rp75 juta. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp673 juta.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa dana ratusan juta rupiah yang diterima terdakwa diduga tidak digunakan untuk menjalankan arisan sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, uang tersebut diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga membeli barang-barang mewah seperti iPhone 17 dan membiayai pemasangan kitchen set.

Atas dugaan perbuatannya, Irmayanti didakwa dengan dakwaan alternatif. Jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan penggelapan secara berlanjut. Sebagai alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) mengenai dugaan penipuan secara berlanjut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.