Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kg Sabu

oleh
apolres Lamandau AKBP Joko Handono memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disaksikan Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir bersama unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (9/6)

Nanga Bulik– Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional dan lintas provinsi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolres Lamandau, Selasa (9/6/2026), dengan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Lamandau, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, TNI, serta sejumlah instansi terkait. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus yang terjadi di sejumlah titik strategis jalur Trans Kalimantan.

banner 336x280

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kasus-kasus yang kami ungkap melibatkan jaringan berbeda, mulai dari jaringan internasional, lintas provinsi hingga lintas pulau. Namun wilayah Lamandau hanya menjadi jalur lintasan, sementara tujuan pemasaran berada di kota-kota besar,” ujar AKBP Joko Handono.

Dari hasil penyelidikan, sabu yang diamankan diduga masuk melalui jalur perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan, seperti Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, hingga Banjarmasin. Para tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun perantara transaksi narkotika.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Mei 2026 di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari lima kilogram sabu dan menangkap dua tersangka. Sementara tiga kasus lainnya berhasil diungkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan dan Desa Kujan dengan total barang bukti lebih dari lima kilogram sabu.

Secara keseluruhan, nilai ekonomis sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15,7 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan lebih dari 105 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

banner 1200x630

Menurut AKBP Joko, keberhasilan tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga memutus salah satu jalur distribusi jaringan narkotika yang beroperasi di Kalimantan.

“Jika barang bukti ini berhasil beredar, dampaknya sangat besar, bukan hanya terhadap pengguna tetapi juga terhadap keamanan dan kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. Polres Lamandau menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang menjadikan wilayah Kalimantan sebagai jalur distribusi.

Pengungkapan dan pemusnahan 10,5 kilogram sabu ini menjadi salah satu capaian terbesar Polres Lamandau sepanjang 2026 sekaligus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkoba internasional yang masuk melalui perbatasan Kalimantan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.