PALANGKA RAYA – Isu kemitraan perkebunan kelapa sawit, khususnya skema inti-plasma, kembali menjadi sorotan strategis dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR). Dalam diskusi tersebut, perhatian tertuju pada urgensi mewujudkan keadilan ekonomi bagi petani, yang menjadi fondasi keberlanjutan industri sawit nasional.
Salah satu narasumber kunci, Rawing Rambang, yang dikenal sebagai pengamat ekonomi dan perkebunan sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, menyampaikan pandangan tajam namun konstruktif terkait dinamika yang terjadi di lapangan.
Plasma Bukan Sekadar Kewajiban, Melainkan Instrumen Keadilan
Dalam paparannya, Rawing Rambang menegaskan bahwa konsep plasma sawit bukanlah sekadar formalitas administratif atau beban bagi perusahaan, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial-ekonomi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Skema plasma seharusnya menjadi jembatan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di atas tanah sendiri, melainkan menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan sejahtera,” ujar Rawing dalam diskusi tersebut.
Ia menyoroti bahwa idealnya, perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas areal konsesinya sebagai lahan plasma yang dikelola oleh masyarakat melalui pola kemitraan. Namun, tantangan terbesar saat ini bukan pada aturannya, melainkan pada implementasi dan tata kelola yang adil di lapangan.
Menjawab Tantangan: Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Rawing juga mengakui bahwa masih terdapat berbagai kendala yang sering terjadi, mulai dari ketidakjelasan status legalitas tanah, perbedaan interpretasi dalam perjanjian kerjasama, hingga masalah pembagian hasil yang belum optimal. Hal ini seringkali menempatkan petani dalam posisi tawar yang lemah dan berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
“Keadilan dalam kemitraan harus terlihat nyata, mulai dari proses perencanaan, pembiayaan, pengelolaan, hingga pembagian hasil. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan atau terpinggirkan,” tegasnya.
Sebagai mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rawing menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan. Pemerintah harus hadir sebagai regulator dan pengawas yang tegas namun adil, perusahaan harus menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan sungguh-sungguh, sementara petani harus dibekali pengetahuan dan kapasitas manajemen yang kuat.
Visi Kemitraan yang Berkelanjutan
Lebih jauh, Rawing Rambang menyampaikan bahwa model kemitraan yang ideal ke depannya harus mampu menciptakan sinergi yang saling menguntungkan (win-win solution). Petani plasma harus mendapatkan perlindungan harga, pendampingan teknis yang berkelanjutan, serta akses yang jelas ke pasar dan sertifikasi internasional.
“Jika keadilan ini terwujud, maka industri sawit tidak hanya akan kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki fondasi sosial yang kokoh dan diterima oleh masyarakat luas. Ini adalah kunci agar sawit Indonesia tetap kompetitif dan berkelanjutan di mata dunia,” pungkasnya.
Diskusi yang digelar FISIP UPR ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali esensi dari pembangunan perkebunan, bahwa kemajuan industri harus berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat. (Red).





