OPINI – Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mesti diwujudkan melalui perjuangan konstitusional yang melahirkan alas hukum atau produk legislasi berupa undang-undang. Selanjutnya berdasarkan undang-undang ini, lalu dibuatkan aturan turunan yang lalu menjadi dasar kebijakan publik.
Demikian secara ringkas proses politik panjang dalam menghasilkan keadilan sosial di negara hukum, termasuk negara kita Republik Indonesia. Namun dalam praktiknya, seringkali tak seringkas yang dibayangkan.
Hari ini Selasa, (7/4/2026), kami sebagai Tim Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, menggelar rapat koordinasi dan diskusi terkait persiapan pembahasan produk legislasi yang banyak ditunggu daerah ini. Ini adalah RUU yang diharapkan dapat menghadirkan atensi pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkemanfaatan bagi rakyat di daerah kepulauan. Mulai dari dukungan fiskal hingga kebijakan-kebijakan yang selaras dengan lanskap kehidupan masyarakat di kepulauan yang menghadapi tantangan tersendiri.
RUU Daerah Kepulauan sendiri sebagai usulan DPD RI yang dimintakan rakyat, telah dibahas secara tripartit dengan DPR RI dan Pemerintah. Sebanyak dua kali pertemuan pada 2018 dan dua kali pada 2024. Namun hingga berakhirnya periode keanggotaan DPD RI 2019-2024, belum ada tindak lanjut dari pemangku kepentingan terkait untuk menuntaskan RUU Daerah Kepulauan ini.
Untuk itu pada tahun ini, DPD RI kembali mendesak pembahasan RUU ini karena telah masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Diharapkan ada hasil yang baik bagi semua, berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, pembahasan akan kembali dilakukan dan pemerintah sendiri telah menunjuk perwakilannya dalam pembahasan nanti. Begitu pun DPD RI telah menugaskan Panitia Khusus dengan keanggotaan 30 orang untuk menjadi bagian dari tim yang membahas RUU Daerah Kepulauan ini. Kolega di DPR RI, khususnya dari daerah-daerah kepulauan juga tentu diharapkan mendukung perjuangan ini. Besar harapan RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas, dan DPD RI sebagai pengusul mesti mempersiapkan diri dan kiranya didukung oleh masyarakat.
Sebagai amanah dari banyak masyarakat dan pemerintah daerah-daerah kepulauan, DPD RI berkomitmen terus mengawal aspirasi daerah ini agar dapat mencapai tujuannya, yakni semakin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa harus risau dengan beban ruang fiskal nasional. DPR RI juga diharapkan dapat mendukung agenda ini dengan percepatan agenda pembahasan bersama demi menemukan daftar inventarisasi masalah dari semua pihak dan lalu dikompilasi, negosiasi, dan menghasilkan konklusi.
Kita sekalian, baik masyarakat dari daerah kepulauan maupun daerah dengan bentang alam luas dan menantang seperti di Kalimantan Tengah, perlu secara bersama berpegang dan berjuang untuk keadilan sosial. Sekalipun prosesnya panjang dan seringkali tidak mudah, kita mesti terus menjaga harapan serta gerakan bersama dalam perjuangan intuk mencapai keberhasilan dan kemanfaatan bersama. (Red)





