Rencana Pungutan Perpisahan SMPN 9 Palangka Raya Disorot, Berpotensi Langgar Aturan Pemerintah

oleh

PALANGKA RAYA – Rencana pengumpulan dana sebesar Rp220.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan kelas IX di SMP Negeri 9 Palangka Raya menuai sorotan. Kebijakan yang diputuskan dalam rapat pelepasan siswa pada Kamis, 9 April 2026, di ruang laboratorium IPA sekolah tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang melarang pungutan di jenjang pendidikan dasar.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Irawan, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh jajaran wakil kepala sekolah, pengurus Komite Sekolah, perwakilan guru, serta orang tua wali murid, menyepakati pengumpulan dana dari sekitar 400 siswa. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah untuk pelaksanaan acara di halaman sekolah.

Landasan Hukum: Pungutan Dilarang Tegas di Sekolah Negeri

Secara yuridis, rencana pungutan ini bertentangan dengan sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, ditegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun, termasuk untuk kegiatan seremonial seperti perpisahan atau wisuda.

Selain itu, Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dijelaskan perbedaan mendasar: pungutan bersifat wajib, mengikat, dan jumlahnya ditentukan oleh sekolah/komite, sedangkan sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan nominalnya. Jika ditetapkan nominal pasti Rp220.000 dan dianggap kewajiban, maka secara hukum masuk kategori pungutan yang dilarang.

Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 juga menegaskan: “Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

banner 336x280

Orang Tua Keberatan, Anggap Memberatkan

Salah satu orang tua siswa, Petrus Priyanto Geger, menilai rencana ini memberatkan. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi saat ini, pengumpulan dana sebesar itu terasa seperti kewajiban yang membebani, apalagi jika dikalikan dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan orang.

“Menurut saya, acara perpisahan itu sebaiknya diselenggarakan secukupnya dan sederhana saja. Tidak perlu sampai memungut biaya yang cukup besar yang justru menjadi beban bagi orang tua,” ujar Petrus.

Ia berharap pihak sekolah lebih bijaksana dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi seluruh wali murid, serta mematuhi aturan pemerintah yang melarang pungutan liar di sekolah.

Kepala Sekolah Responsif, Akan Evaluasi Kembali

Merespons dinamika yang terjadi, Kepala Sekolah SMPN 9 Palangka Raya, Irawan, S.Pd., M.Pd., menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali keputusan tersebut. Ia mengaku akan segera mengadakan rapat lanjutan bersama Ketua Komite Sekolah dan pihak terkait untuk membahas ulang pelaksanaan acara.

“Kami akan berkoordinasi kembali dengan komite dan orang tua. Nanti akan kita lihat bagaimana bentuk yang paling tepat, yang penting pelaksanaannya bisa sesederhana mungkin namun tetap bermakna, dan tentunya tidak memberatkan,” ujar Irawan singkat.

Langkah ini dinilai positif sebagai upaya kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang menekankan prinsip keadilan, pemerataan akses, dan bebas pungutan liar.

Sementara itu ketua komite, Novitarya, S. STP,.M.AP dihubungi media ini melalui ponsel nya menyampaikan, bahwa itu sudah dirapatkan dengan beberapa orang tua siswa, kami selaku komite sekolah hanya memfasilitasi saja.

“Apakah itu mau atau tidak dilaksanakan, kami tidak masalah. Namun kasihan anak-anak itu nantinya, cuma dipanggil lalu pulang,” sebutnya.

Untuk diketahui, ketua komite pada saat ini tidak ada memiliki anak yang bersekolah di sekolah tersebut. (Red).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.