Kejati Periksa Lagi Ketua KPU Kotim

oleh

Sampit – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (4/6/2026) itu bertujuan melengkapi dan memperkuat alat bukti yang tengah dikumpulkan penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, penyidik masih mendalami penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024.

banner 336x280

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah Pilkada. Untuk mengungkap perkara tersebut, Kejati Kalteng telah melakukan sejumlah langkah, termasuk menggeledah Kantor KPU Kotim dan menyita berbagai dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Selain pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

“Permintaan klarifikasi dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik,” ujar sumber yang mengetahui proses penanganan kasus tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul dari penggunaan dana hibah Pilkada tersebut.

Saat penggeledahan lanjutan dilakukan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan data digital yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Penelusuran tidak hanya dilakukan di lingkungan KPU Kotim, tetapi juga mencakup sejumlah instansi terkait guna menelusuri alur penggunaan anggaran secara menyeluruh.

“Seluruh proses masih berjalan dan setiap informasi yang diperoleh akan didalami untuk mengungkap fakta hukum secara lengkap,” lanjut sumber tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rp40 miliar tersebut. Namun, penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penggunaan dana negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Masyarakat kini menantikan hasil penyidikan Kejati Kalteng guna memastikan pengelolaan dana hibah Pilkada dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.