JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU Polri terbaru adalah bertambahnya usia pensiun Kapolri dan anggota Polri sesuai jenjang kepangkatan.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan revisi UU Polri yang sebelumnya memicu perhatian publik, terutama terkait pengaturan masa dinas anggota kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan perubahan batas usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta menjaga profesionalisme institusi kepolisian di tengah tantangan yang semakin kompleks.
“Pengaturan usia pensiun ini disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan penguatan sumber daya manusia Polri,” ujar Habiburokhman dalam rapat pembahasan revisi UU Polri.
Dalam ketentuan baru tersebut, usia pensiun anggota Polri mengalami penyesuaian berdasarkan pangkat dan jabatan. Perubahan itu disebut bertujuan menciptakan kesetaraan dengan institusi penegak hukum lainnya yang sebelumnya telah lebih dahulu mendapatkan penyesuaian usia pensiun.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan aturan tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan individu tertentu, melainkan demi kepentingan organisasi dan negara.
“Ini sebuah bentuk keadilan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan institusi penegak hukum,” kata Supratman.
Selain mengatur usia pensiun anggota Polri, aturan baru juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas bagi Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan pertimbangan Presiden. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat perhatian selama proses pembahasan di DPR.
Sejumlah anggota dewan menilai regulasi baru tersebut akan memberikan manfaat bagi institusi Polri karena memungkinkan personel berpengalaman tetap berkontribusi lebih lama dalam mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum.
Meski demikian, DPR menegaskan pengawasan terhadap implementasi UU Polri tetap akan dilakukan secara berkala guna memastikan perubahan kebijakan berjalan efektif dan tidak menghambat regenerasi di tubuh kepolisian.
Dengan disahkannya UU Polri, pemerintah dan DPR berharap penguatan kelembagaan Polri dapat berjalan lebih optimal. Perubahan usia pensiun Kapolri dan anggota Polri diharapkan mampu mendukung profesionalisme, stabilitas organisasi, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






