Bapenda Bekukan NPWPD TKB

oleh
Polemik pajak TKB pascakebakaran berakhir. Bapenda Palangka Raya membekukan sementara NPWPD hingga usaha kembali beroperasi normal.

Palangka Raya – Polemik terkait kewajiban pajak pascakebakaran yang melibatkan Toko Kopi Bumi (TKB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya akhirnya berakhir secara damai. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, termasuk langkah pembekuan sementara Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) milik TKB hingga usaha kembali beroperasi normal.

Keputusan tersebut menjadi solusi atas kesalahpahaman yang sempat mencuat di media sosial terkait dugaan penagihan pajak kepada TKB setelah kafe tersebut mengalami musibah kebakaran.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penagihan pajak terhadap TKB selama usaha tersebut belum beroperasi.

Kami memastikan tidak ada penagihan pajak selama usaha masih tutup akibat musibah kebakaran. Yang dilakukan petugas adalah verifikasi dan pembaruan data wajib pajak agar penyesuaian kewajiban perpajakan dapat dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Menurut Emi, data TKB sebelumnya masih tercatat sebagai wajib pajak aktif dalam sistem sehingga petugas melakukan verifikasi lapangan untuk memperbarui status usaha. Langkah itu bertujuan agar kewajiban perpajakan dapat disesuaikan dengan kondisi riil pascakebakaran.

Ia menjelaskan, petugas yang datang ke lokasi bukan berasal dari bidang penagihan, melainkan bidang pengawasan dan pemeriksaan yang bertugas melakukan pencocokan data.

Dari hasil klarifikasi internal, petugas tidak melakukan penagihan pajak. Mereka hanya menjalankan tugas verifikasi dan membantu mempercepat proses pembaruan data agar pelaku usaha tidak terbebani kewajiban pajak selama belum beroperasi,” katanya.

Bapenda juga mengakui kemungkinan terjadi miskomunikasi dalam proses penyampaian informasi di lapangan. Karena itu, instansi tersebut memilih mengedepankan dialog untuk meluruskan persoalan yang berkembang di masyarakat.

Hasil pertemuan antara Bapenda dan pihak TKB menghasilkan kesepakatan untuk membekukan sementara NPWPD hingga aktivitas usaha kembali berjalan normal. Langkah tersebut sekaligus memastikan tidak ada kewajiban pajak yang dibebankan selama masa pemulihan usaha.

Selain itu, Bapenda berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih humanis serta memperkuat akurasi data wajib pajak. Upaya ini dinilai penting untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan kondisi pelaku usaha yang terdampak musibah.

Dengan berakhirnya polemik pajak pascakebakaran TKB, kedua pihak berharap komunikasi yang lebih baik dapat terjalin ke depan sehingga tidak muncul kesalahpahaman serupa. Pembekuan sementara NPWPD juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap proses pemulihan usaha yang tengah dijalani TKB.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *