5 Tersangka Korupsi Zirkon Dilimpahkan

oleh
Lima tersangka korupsi zirkon PT KBM dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kerugian negara dalam kasus tambang zirkon ini mencapai Rp24,2 miliar.

Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) ke tahap penuntutan. Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp24,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara aparat penegak hukum.

Kasus korupsi zirkon PT KBM menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin pertambangan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga aktivitas penjualan mineral yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Lima tersangka yang telah dilimpahkan terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak perusahaan. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan serta kegiatan operasional penjualan zirkon selama periode 2020 hingga 2025.

Penyidik Kejati Kalteng sebelumnya mengungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan RKAB yang tidak sesuai aturan. Selain itu, terdapat dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan tambang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan proses penerbitan izin seharusnya tidak dapat dilakukan karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Pada saat pengurusan, harusnya ini tidak dikeluarkan karena ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Tetapi karena ada dugaan suap dan gratifikasi, itu akhirnya dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam penyidikan, PT KBM juga diduga membeli bahan baku zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari area tambang resmi milik perusahaan.

Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan tercatat melakukan ekspor zirkon dalam jumlah besar selama periode 2022 hingga 2025. Sebagian komoditas yang diekspor diduga tidak seluruhnya berasal dari hasil produksi sendiri sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perusahaan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan pihaknya akan menuntaskan perkara tersebut hingga tuntas.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Pelimpahan lima tersangka korupsi zirkon PT KBM ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor pertambangan mineral di Kalimantan Tengah. Kejati Kalteng juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *