Prof Yetrie Ditahan, Ada Tersangka Baru?

oleh
Prof Yetrie Ludang ditahan dalam kasus korupsi Pascasarjana UPR. Kejari Palangka Raya membuka peluang munculnya tersangka baru.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menahan tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Yetrie Ludang. Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,43 miliar.

Kasus korupsi Pascasarjana UPR ini kembali menjadi sorotan publik karena penyidik memberi sinyal adanya kemungkinan penambahan tersangka baru. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran periode 2019–2022 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Menurutnya, tim penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan,” ujar Yunardi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran operasional Pascasarjana UPR. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2.430.583.989 akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Penyidik menilai tersangka memiliki peran penting dalam proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejari Palangka Raya menyebut tersangka diduga memerintahkan pengelolaan dan pencairan anggaran oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara resmi. Selain itu, tersangka juga diduga menandatangani sejumlah laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yunardi menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga tahap persidangan agar tercipta kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Prof Yetrie Ludang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR tahun 2019–2022. Upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat status tersangkanya juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka, penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sinyal munculnya tersangka baru dalam kasus korupsi Pascasarjana UPR menjadi perkembangan yang terus dinantikan publik dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *