Sampit– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Instansi yang berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut berhasil menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas predikat Kualitas Pelayanan Sangat Baik dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Capaian ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menyampaikan bahwa penghargaan yang diberikan Ombudsman RI merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Kantor Imigrasi Sampit dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai inovasi pelayanan terus dikembangkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan keimigrasian secara mudah, cepat, dan nyaman. Upaya tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia.
Penilaian Ombudsman RI sendiri dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari standar pelayanan, kompetensi petugas, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga ketersediaan fasilitas pendukung bagi pengguna layanan. Hasil penilaian tersebut menempatkan Kantor Imigrasi Sampit pada kategori pelayanan publik dengan kualitas sangat baik.
Prestasi yang diraih tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kantor Imigrasi Sampit, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperkuat budaya pelayanan prima di lingkungan kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Sampit menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan pemacu semangat untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang semakin berkualitas.
“Kami menyadari bahwa harapan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi demi memberikan layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel,” katanya.
Penghargaan dari Ombudsman RI juga menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Sampit telah berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang mendorong seluruh instansi pemerintah meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












