Razia Pajak di GOR Sanaman Mantikei, 134 Kendaraan Tunggak Pajak Terjaring

oleh
Razia gabungan di GOR Sanaman Mantikei Palangka Raya menjaring 134 kendaraan penunggak pajak dengan potensi tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.

Palangka Raya – Razia gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di kawasan GOR Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, kembali menemukan tingginya angka tunggakan pajak kendaraan. Dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi tersebut, petugas menjaring 134 unit kendaraan yang tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan potensi tunggakan mencapai puluhan juta rupiah.

Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Kegiatan berlangsung dengan menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan GOR Sanaman Mantikei.

Petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, kepolisian, Jasa Raharja, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan secara langsung di lapangan. Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, sebanyak 134 unit kendaraan diketahui masih menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penertiban administrasi, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan secara tepat waktu.

Terjaring sejumlah kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Emi, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai langkah, termasuk razia gabungan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah. Karena itu kami mengajak seluruh pemilik kendaraan agar membayar pajak tepat waktu,” katanya.

Selain mendata kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan. Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih cukup tinggi di Kota Palangka Raya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kegiatan serupa dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Selama pelaksanaan razia, petugas juga mengingatkan para pengendara agar selalu membawa kelengkapan surat kendaraan dan memanfaatkan berbagai layanan pembayaran pajak yang kini semakin mudah diakses melalui Samsat maupun layanan digital.

Razia gabungan di GOR Sanaman Mantikei menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dengan terjaringnya 134 kendaraan yang menunggak pajak, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Palangka Raya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.