Palangka Raya– Sengketa lahan strategis di kawasan belakang Palangka Raya Mall (Palma), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Malatina Embang dan menyatakan dirinya sebagai pemilik sah atas dua bidang tanah yang selama ini menjadi objek sengketa. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan bernilai ekonomi tinggi yang berada di pusat Kota Palangka Raya.
Majelis hakim membacakan putusan pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan Malatina Embang sah sebagai pemilik dua bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 997 dan SHM Nomor 1000. Kedua bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas 937 meter persegi dan berada di Komplek PEPABRI Blok 336/III-D serta Blok 361/III-D, Kelurahan Langkai.
Majelis hakim juga menyatakan para tergugat, yakni Rizqie Amalia, Muhammad Zaki Nuri, dan Kelurahan Langkai, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, pengadilan memerintahkan Rizqie Amalia dan Muhammad Zaki Nuri untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada penggugat dalam kondisi semula tanpa beban apa pun. Jika diperlukan, proses penyerahan dapat dilakukan dengan bantuan aparat negara.
Tak hanya itu, pengadilan menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah Nomor Reg. 593/19/Kl.Lk/Pem-III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 atas nama Rizqie Amalia dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Muhammad Zaki Nuri tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kelurahan Langkai juga diperintahkan mencabut kedua dokumen tersebut.
Kuasa hukum Malatina Embang, Jefrico Seran, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan kliennya melalui jalur peradilan.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah milik klien kami. Pengadilan telah menyatakan secara tegas bahwa klien kami merupakan pemilik sah objek sengketa dan para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Jefrico.
Ia menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa sertifikat resmi yang diterbitkan negara memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati seluruh pihak.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena lokasi tanah berada di kawasan strategis pusat Kota Palangka Raya, tepatnya di belakang Palangka Raya Mall. Kawasan tersebut dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi dan terus berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, serta investasi properti.
Dengan adanya putusan ini, status kepemilikan lahan yang selama beberapa waktu menjadi perdebatan kini memperoleh kejelasan hukum. Selain mengakhiri sengketa, putusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi berbagai pihak terkait pemanfaatan lahan di kawasan tersebut.
Menutup keterangannya, Jefrico menegaskan bahwa substansi utama perkara ini bukan sekadar soal menang atau kalah di pengadilan, melainkan tentang penegakan keadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Keadilan tidak hanya tentang menang atau kalah, tapi tentang menemukan kebenaran berdasarkan keadilan,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












