Sampit – Sengketa lahan antara warga dengan PT Tapian Nadenggan di Kabupaten Kotawaringin Timur kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya bergulir di ranah perdata kini merambah ke proses pidana setelah muncul laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit terhadap enam warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Enam warga yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur yakni Musi, Sendi, Kartono S.R.S., Gerakan, Mulyadi, dan Karsi Koleng. Mereka menjalani pemeriksaan secara terpisah pada Kamis (25/6/2026), namun menyampaikan pokok keterangan yang serupa, yakni persoalan utama bukanlah buah sawit, melainkan sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 179 hektare.
Dalam pemeriksaan, para warga menegaskan bahwa lahan yang kini berada di kawasan Estate Serindu PT Tapian Nadenggan merupakan tanah yang mereka klaim telah dikuasai sebelum perusahaan beroperasi.
Salah seorang warga, Gerakan, menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya masih memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” ujar Gerakan dalam Berita Acara Interogasi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kartono S.R.S., Musi, Sendi, Mulyadi, dan Karsi Koleng. Meski diperiksa secara terpisah, seluruhnya menyebut sengketa hak atas tanah sebagai akar persoalan yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Perkara ini sebelumnya telah diputus dalam ranah perdata. Dalam putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan warga dan menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak mengelola objek sengketa. Namun, warga tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Saat ini, perkara tersebut berjalan melalui dua jalur hukum sekaligus. Di satu sisi, proses banding atas sengketa kepemilikan lahan masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Di sisi lain, aparat kepolisian tengah menyelidiki laporan dugaan pencurian yang diajukan oleh PT Tapian Nadenggan.
Lahan yang dipersengketakan memiliki luas sekitar 179 hektare dan berada di wilayah yang dahulu dikenal sebagai Sungai Paken. Menurut keterangan warga, kawasan tersebut awalnya masuk wilayah administrasi Desa Sebabi, Kecamatan Kota Besi, sebelum berubah menjadi bagian dari Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, setelah pemekaran wilayah pada 2011. Riwayat administratif itu juga disebut pernah menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa dalam persidangan perdata.
Dokumen izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada 2003 bahkan masih mencantumkan Desa Sebabi sebagai lokasi areal perkebunan. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang turut dikaji dalam proses hukum perdata yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana sengketa agraria dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika belum terdapat penyelesaian menyeluruh mengenai status kepemilikan lahan.
Di hadapan penyidik, para warga tetap berpegang pada pendirian bahwa sengketa tanah harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum persoalan dugaan tindak pidana dinilai secara utuh.
“Konflik ini berawal dari sengketa hak atas tanah,” menjadi pokok keterangan yang disampaikan para warga kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













