Jakarta – Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler memasuki babak baru. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mengumumkan hasil evaluasi administrasi yang menyatakan seluruh peserta memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni lelang harga.
Pengumuman tersebut menjadi tonggak penting dalam proses seleksi spektrum frekuensi yang digelar pemerintah sepanjang 2026. Tambahan spektrum ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital nasional.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, tiga penyelenggara telekomunikasi dinyatakan lolos, yakni PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk.
Evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, termasuk verifikasi atas keabsahan serta kesesuaian seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen seleksi.
Setelah dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan administrasi, ketiga peserta akan mengikuti tahapan lelang harga yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2026 pukul 09.00 WIB melalui sistem e-Auction.
Sebelum mengikuti proses tersebut, seluruh peserta diwajibkan menggunakan tanda tangan digital (e-Sign) melalui platform Peruri Shield sebagai bagian dari mekanisme lelang elektronik yang diterapkan pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya.
Ia menilai spektrum frekuensi merupakan sumber daya strategis yang harus dikelola secara optimal agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.
Kemkomdigi juga membuka ruang bagi peserta untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat keberatan terhadap hasil evaluasi administrasi.
Sanggahan harus disampaikan secara tertulis melalui sistem e-Auction disertai bukti pendukung paling lambat 29 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Pemerintah menegaskan sanggahan yang diajukan melewati batas waktu atau tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen seleksi tidak akan diproses.
Seleksi pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperluas layanan broadband bergerak. Tambahan spektrum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan seluler, memperluas cakupan layanan hingga wilayah yang belum terjangkau secara optimal, sekaligus mempercepat pengembangan jaringan 5G di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












