Jakarta– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena kedua tersangka sebelumnya sempat menjalani proses penahanan oleh kepolisian sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Keduanya datang dengan pengawalan petugas dan sempat mendapat dukungan dari sejumlah simpatisan yang hadir di lokasi.
Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum mengambil alih tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik. Setelah mempelajari berbagai aspek hukum dan kondisi para tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan lanjutan terhadap keduanya.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo dan dr Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya memastikan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga proses pelimpahan dapat dilakukan.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap II dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan.
“Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut umum. Jadi prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Iman Imanuddin.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa sebelumnya telah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan. Mereka juga mengklaim sejumlah tokoh masyarakat bersedia menjadi penjamin bagi kedua tersangka selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa berawal dari laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.
Dengan tidak dilakukannya penahanan oleh Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr Tifa kini menunggu tahapan berikutnya, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan dan penetapan jadwal persidangan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













