Akreditasi UPR Kedaluwarsa, Kampus Tunggu Kepastian BAN-PT

oleh
Akreditasi UPR berakhir sejak 18 Juni 2026. Kampus memastikan perkuliahan tetap berjalan normal sambil menunggu proses reakreditasi BAN-PT.
Palangka Raya – Status akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) yang telah berakhir sejak 18 Juni 2026 menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap mahasiswa, lulusan, serta proses akademik di kampus terbesar di Kalimantan Tengah itu. Meski demikian, pihak universitas memastikan seluruh aktivitas perkuliahan tetap berjalan normal sembari menunggu proses reakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Berdasarkan data BAN-PT, masa berlaku akreditasi institusi UPR telah berakhir pada 18 Juni 2026. Status tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat karena akreditasi merupakan salah satu indikator penting dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Meski akreditasi institusi telah kedaluwarsa, UPR menegaskan bahwa proses belajar mengajar, pelayanan akademik, hingga berbagai aktivitas mahasiswa tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Universitas juga telah mengajukan dokumen yang dipersyaratkan kepada BAN-PT dan kini menunggu tahapan lanjutan berupa asesmen serta penerbitan akreditasi sementara.

Wakil Rektor Bidang Akademik UPR, Natalina, menjelaskan bahwa proses reakreditasi masih berlangsung dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh universitas.

Untuk kronologi secara lengkap dapat dikonfirmasi kepada LP3MP karena ada bidang khusus yang menangani proses akreditasi mulai dari program studi hingga institusi,” ujar Natalina.

Ia juga memastikan bahwa pihak kampus telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta BAN-PT.

Seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi dan proses pengajuan sudah dilakukan. Saat ini UPR hanya menunggu tahapan asesmen untuk memperoleh akreditasi institusi yang baru,” katanya.

Di sisi lain, UPR mengakui terdapat sejumlah kendala teknis selama proses transisi sistem akreditasi nasional. Perubahan kebijakan BAN-PT serta penerapan platform SAPTO 2.0 membuat mekanisme pengajuan akreditasi harus disesuaikan dengan instrumen baru. Kendati demikian, universitas menyatakan tetap mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan regulator.

Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, menegaskan komitmen universitas untuk menyelesaikan seluruh proses reakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Universitas Palangka Raya berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BAN-PT. Berbagai kendala yang muncul terus kami tindak lanjuti secara aktif melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses akreditasi institusi dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Salampak.

Menurut pihak kampus, beberapa program studi baru masih menjalani proses akreditasi pertama sehingga menjadi bagian dari tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum akreditasi institusi dapat diterbitkan sepenuhnya. Universitas juga terus berkoordinasi dengan BAN-PT serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan.

Status akreditasi institusi memang menjadi salah satu aspek yang diperhatikan calon mahasiswa, dunia kerja, maupun mitra pendidikan. Namun, mekanisme akreditasi sementara dari BAN-PT disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan selama proses asesmen berlangsung.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.