Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan aset hasil tindak pidana. Melalui proses lelang barang rampasan negara, Kejari Bartim berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp666,8 juta ke kas negara, yang sebagian besar berasal dari penjualan batubara rampasan.
Penyetoran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kantor Kejari Barito Timur pada Selasa (30/6), sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat memberikan manfaat nyata bagi negara.
Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini, menegaskan bahwa keberhasilan lelang tersebut bukan sekadar penyelesaian administrasi barang rampasan, melainkan bentuk nyata optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberhasilan pelaksanaan lelang dan penyetoran PNBP ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan, sebagian besar nilai PNBP berasal dari hasil lelang barang rampasan berupa batubara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam proses lelang tersebut, batubara memiliki nilai limit sebesar Rp494.341.000, namun berhasil terjual dengan harga Rp654.341.000, atau jauh di atas nilai limit yang ditetapkan.
Selain batubara, Kejari Barito Timur juga melepas sejumlah barang rampasan lainnya melalui mekanisme penjualan langsung. Barang-barang tersebut meliputi telepon genggam, timbangan, serta beberapa barang bukti lain dengan total nilai Rp12,5 juta. Seluruh hasil penjualan kemudian disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP.
Objek lelang berupa 2.044,792 metrik ton batubara tersebar di tiga lokasi di Kecamatan Raren Batuah, yakni dua titik di Desa Batuah dan satu titik di Desa Tangkum. Seluruh batubara tersebut telah resmi berstatus sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah sehingga dapat dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Rahmad, penyelesaian barang rampasan negara memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar menjalankan putusan pengadilan. Pengelolaan aset yang baik dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang hasil tindak pidana sehingga tidak lagi menjadi aset yang terbengkalai.
Ia menambahkan, Kejari Barito Timur akan terus memperkuat koordinasi dengan KPKNL Palangka Raya maupun BRI agar proses pengelolaan dan penyelesaian aset berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara serta memperkuat sinergi dengan KPKNL Palangka Raya dan BRI agar setiap proses penyelesaian aset dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegas Rahmad.
Keberhasilan penyetoran PNBP dari hasil lelang batubara rampasan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat ekonomi bagi negara melalui pemulihan aset.
Ke depan, Kejari Barito Timur menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap barang rampasan negara dapat dikelola sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









