Kuasa Hukum Bantah Isu DNA, Sebut Serangan Jelang Pilrek UPR

oleh
Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama membantah isu tes DNA dan dugaan pemeriksaan Itjen, menyebutnya sebagai kampanye hitam menjelang Pilrek UPR 2026.

Palangka Raya – Isu dugaan tes DNA yang belakangan dikaitkan dengan salah satu kandidat Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (Pilrek UPR), Prof. Bhayu Rhama, dibantah tegas oleh tim kuasa hukumnya. Mereka menilai narasi yang beredar merupakan upaya menggiring opini publik sekaligus bagian dari kampanye hitam yang muncul di tengah tahapan pemilihan rektor.

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menegaskan bahwa persoalan yang ramai diperbincangkan sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya. Menurutnya, isu tersebut berasal dari konflik rumah tangga pihak lain yang kemudian diarahkan seolah-olah memiliki hubungan dengan Prof. Bhayu.

Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (2/7), Parlin menepis berbagai tudingan yang berkembang, termasuk isu mengenai hasil tes DNA dan dugaan adanya laporan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Persoalan yang diberitakan itu bukan persoalan klien kami. Itu persoalan rumah tangga orang lain. DNA itu bukan DNA klien kami. Itu hubungan antara ADP dengan anaknya,” tegas Parlin.

Ia menilai pemberitaan yang mengaitkan Prof. Bhayu dengan persoalan tersebut telah membentuk opini publik yang tidak berdasar. Menurutnya, hingga kini tidak ada proses hukum yang menyatakan kliennya terlibat dalam perkara sebagaimana yang berkembang di masyarakat.

Parlin juga menolak wacana mediasi dengan pihak pelapor karena menilai tidak ada persoalan hukum yang menghubungkan kedua belah pihak.

Apa yang mau dimediasikan? Kami tidak pernah ada soal tentang mereka. Kalau rumah tangga mereka, ya urusan mereka,” ujarnya.

Selain isu tes DNA, tim kuasa hukum juga menyoroti kabar yang menyebut Prof. Bhayu telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek. Menurut Parlin, informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya pemeriksaan.

Sampai hari ini tidak pernah ada secara resmi. Laporan tentang apa? Kalau bicara etik atau kepegawaian terkait Prof. Bhayu, pimpinannya berada di wilayah Universitas Palangka Raya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran etik memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Karena itu, narasi yang menyebut seolah-olah telah terjadi pemeriksaan dinilai terlalu jauh dan berpotensi menyesatkan publik.

Kalau bicara dia sudah diperiksa Itjen, ini sudah terlampau jauh. Ada batasan kewenangan dan ada proses. Tidak seperti membalikkan telapak tangan,” tambahnya.

Merespons berbagai tudingan tersebut, tim kuasa hukum mengaku tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik Prof. Bhayu. Tidak hanya kemungkinan laporan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik, mereka juga membuka peluang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik apabila ditemukan adanya penyimpangan profesi dalam penyampaian informasi kepada publik.

Parlin mengatakan seluruh langkah hukum itu masih dalam tahap kajian. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila kehormatan dan reputasi kliennya terus diserang tanpa dasar hukum yang jelas.

Di tengah dinamika yang berkembang, Parlin menegaskan Prof. Bhayu tetap memilih fokus menjalani proses Pilrek UPR dan menyampaikan gagasan untuk pengembangan universitas ke depan.

Fokus utama Prof. Bhayu adalah mempersiapkan diri untuk berkontribusi membangun UPR agar lebih baik. Tetapi kalau ada serangan terhadap kehormatan dan nama baik, kami juga punya hak untuk melapor,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons resmi tim kuasa hukum terhadap berbagai isu yang mencuat menjelang tahapan penting Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030. Hingga kini, belum ada putusan maupun proses hukum yang menetapkan keterlibatan Prof. Bhayu Rhama dalam tudingan yang beredar di ruang publik.

Di tengah meningkatnya dinamika Pilrek UPR 2026, tim kuasa hukum berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat serta sivitas akademika Universitas Palangka Raya untuk menyikapi setiap informasi secara kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.