Palangka Raya – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kewajiban pemulihan Dana Bagi Hasil (DBH) Reboisasi senilai Rp273,03 miliar menjadi sorotan DPRD Kalimantan Tengah. Dewan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak membebani kondisi fiskal daerah dan mengganggu pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Permintaan itu disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah, Endang Susilawatie, yang menilai seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Endang menjelaskan, salah satu rekomendasi penting yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah adalah kewajiban pemulihan DBH Reboisasi sebesar Rp273,03 miliar pada tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut sangat penting untuk menjaga kemampuan fiskal daerah tetap sehat.
“Temuan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah supaya tidak berdampak terhadap kondisi fiskal maupun pelaksanaan program pembangunan,” tegas Endang.
Ia mengingatkan, apabila kewajiban tersebut tidak segera diselesaikan, maka berpotensi menjadi beban keuangan yang dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas bagi masyarakat.
“Jangan sampai kewajiban pemulihan ini jadi beban yang memengaruhi kemampuan fiskal daerah untuk program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Menurut Endang, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi keuangan semata. Lebih dari itu, temuan BPK harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengendalian internal, perencanaan anggaran, hingga mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik.
Ia mendorong Pemprov Kalimantan Tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kas dan setara kas sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang. Langkah pembenahan dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Endang juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK patut diapresiasi. Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan berbagai rekomendasi yang masih harus ditindaklanjuti.
“Setiap catatan BPK harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan. Opini WTP memang patut diapresiasi, tetapi tidak berarti pemerintah boleh mengabaikan rekomendasi yang masih harus diselesaikan,” katanya.
Ia berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat diselesaikan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain menjaga kesehatan fiskal, penyelesaian temuan tersebut juga diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












