Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat Febrie selama ini dikenal sebagai sosok yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Tanah Air.
Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup. Selain dugaan korupsi, keduanya juga diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Khusus untuk Don Ritto, penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang berujung pada keuntungan pribadi, serta upaya menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri saat menyampaikan perkembangan kasus.
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto juga telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap saudara DR dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata penyidik kepada wartawan.
Sementara itu, Febrie Adriansyah belum ditahan. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa proses administrasi serta pemeriksaan lanjutan masih berjalan, sehingga penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena posisi Febrie yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi. Kini, ia justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang serupa.
Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, seiring dengan perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








