
Kasus yang menyita perhatian publik sejak akhir pekan lalu itu menjadi perbincangan luas setelah video penggerebekan beredar di media sosial. Peristiwa tersebut melibatkan warga, aparat Satpol PP, serta kepolisian, dan disebut terjadi terhadap pasangan yang diduga tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Kuasa hukum pelapor, Wahyue, yang mendampingi istri beserta suami sah dari masing-masing pasangan dalam perkara tersebut, menegaskan pihaknya memilih menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga hak-hak hukum para klien sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai aturan.

Ia mengatakan penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Kotawaringin Barat diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati setiap proses hukum, dan mempercayakan kasus ini kepada penyidik dalam bekerja melakukan penyelidikan maupun penyidikan nantinya,” ujar Wahyue saat dikonfirmasi.
Menurutnya, seluruh pihak sebaiknya memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja tanpa adanya tekanan maupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, Wahyue juga meminta pihak terlapor bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum dapat berlangsung lancar dan tidak memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami berharap terlapor dapat kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video penggerebekan tersebar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak warga bersama Satpol PP dan aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kompleks Arut Residence.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Wongso, tepatnya di kawasan depan Fakultas Hukum salah satu universitas swasta di Pangkalan Bun.
Peristiwa itu disebut berawal dari laporan pasangan sah masing-masing yang menduga adanya hubungan di luar pernikahan. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang diduga tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah berada di dalam rumah tersebut.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan karena pria yang diduga terlibat disebut merupakan seorang oknum pengacara. Informasi itu kemudian memicu beragam komentar dari masyarakat dan warganet, sehingga video penggerebekan dengan cepat menyebar di media sosial.
Meski demikian, hingga kini perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya tindak pidana maupun status hukum para pihak yang diperiksa. Seluruh proses masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




