Pangkalan Bun – Seorang remaja perempuan bernama samaran Melati (15), korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, harus menjalani operasi setelah mengalami luka serius yang menyebabkan pendarahan. Kasus yang terjadi pada 5 Juli 2026 di Kecamatan Pangkalan Banteng itu kini ditangani kepolisian, sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RS Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
Direktur RS Sultan Imanuddin, dr. Fachruddin, mengatakan kondisi korban memerlukan tindakan operasi karena mengalami luka serius akibat dugaan tindak kekerasan seksual.
“Korban mengalami pendarahan cukup banyak karena luka di bagian intim. Saat ini masih dalam penanganan dan direncanakan menjalani operasi,” ujar dr. Fachruddin.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap terduga pelaku berinisial RS merupakan sepupu korban. Sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebut pelaku adalah paman korban, namun kepolisian memastikan hubungan keluarga tersebut tidak benar.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, mengatakan pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh terduga pelaku sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kami kirim ke Polres Kobar. Dugaan pelaku sebagai pengguna narkoba juga masih kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agung.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap setelah korban mengalami trauma berat dan kondisinya terus memburuk. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Selain menimbulkan luka fisik, kasus tersebut juga diperkirakan berdampak pada kondisi psikologis korban sehingga memerlukan pendampingan selama proses pemulihan.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memberikan perlindungan terhadap identitas korban yang masih berstatus anak.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









