Demokrat Usul Hak Angket untuk Polemik Kejaksaan-Polri

oleh
Demokrat mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki polemik Kejaksaan dan Polri demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Jakarta – Polemik yang mencuat antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memasuki babak baru. Partai Demokrat mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket guna mengusut akar persoalan yang dinilai telah mengganggu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Usulan tersebut muncul di tengah memanasnya dinamika penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menilai konflik terbuka antara dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia tidak boleh terus berlarut. Menurutnya, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket apabila muncul persoalan yang berdampak terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk sektor penegakan hukum.

Benny menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Sebaliknya, hak angket dimaksudkan untuk memastikan kebijakan dan tata kelola penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny K. Harman.

Ia menambahkan bahwa penggunaan hak angket merupakan instrumen resmi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, bukan untuk mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan suatu perkara.

Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” ujarnya.

Polemik antara Kejaksaan Agung dan Polri mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menangani penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perkembangan perkara tersebut memunculkan dinamika antarlembaga yang kemudian menjadi perhatian publik dan para legislator.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polri. Institusi Adhyaksa juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik maupun media sosial sebelum proses hukum selesai.

Usulan penggunaan hak angket diperkirakan akan menjadi salah satu isu yang dibahas di lingkungan DPR apabila dukungan politik dari fraksi-fraksi lain menguat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Pengamat menilai penyelesaian polemik antarlembaga penegak hukum secara transparan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Kejelasan mekanisme koordinasi dan pembagian kewenangan antarinstitusi dinilai menjadi faktor utama agar penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.