Tiga Kandidat Sekda Kalteng Siap Dilantik 16 Juli 2026, Menunggu Keputusan Gubernur

oleh
Pelantikan Sekda Kalteng dijadwalkan 16 Juli 2026 di Istana Isen Mulang. Tiga kandidat lolos seleksi, menunggu keputusan gubernur.

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadwalkan melantik Sekretaris Daerah (Sekda) definitif pada Kamis, 16 Juli 2026. Prosesi pelantikan rencananya akan berlangsung di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Agenda pelantikan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat posisi Sekda memiliki peran penting dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kalimantan Tengah, Johni Sonder, membenarkan adanya rencana pelantikan Sekda definitif tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh persiapan tengah dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar sesuai jadwal.

Meski jadwal pelantikan telah ditetapkan, hingga kini pemerintah provinsi belum secara resmi mengumumkan nama pejabat yang akan dilantik. Penetapan Sekda definitif masih menunggu keputusan akhir dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya untuk posisi Sekda Kalteng telah rampung. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Penilaian Akhir Tim Panitia Seleksi Nomor 010/SJPTM/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, terdapat tiga kandidat yang dinyatakan lolos.

Ketiga nama tersebut adalah Baru I Sangkai, Farid Wajdi, dan Linae Victoria Aden. Ketiganya merupakan pejabat yang telah melalui serangkaian tahapan seleksi, mulai dari administrasi, uji kompetensi, hingga penilaian akhir oleh panitia seleksi.

Sesuai mekanisme yang berlaku, gubernur memiliki kewenangan untuk memilih satu dari tiga kandidat tersebut sebagai Sekda definitif. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum pelantikan dilaksanakan.

Keberadaan Sekda definitif dinilai sangat penting untuk memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Selain berfungsi sebagai koordinator perangkat daerah, Sekda juga berperan dalam memastikan kebijakan kepala daerah dapat dijalankan secara efektif dan terintegrasi.

Selama masa transisi, jabatan Sekda diisi oleh Penjabat (Pj.) Sekda guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan. Dengan adanya pelantikan pejabat definitif, diharapkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah semakin optimal dan program pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.