Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah tidak pernah melarang ataupun membatasi awak media dalam meliput kegiatan pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan terkait pembatasan sejumlah jurnalis saat peliputan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (16/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang muncul setelah adanya informasi mengenai terbatasnya akses media pada prosesi pelantikan. Agustiar menegaskan, keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi komitmen Pemprov Kalimantan Tengah.
Menanggapi polemik tersebut, Agustiar Sabran menekankan bahwa pada prinsipnya seluruh kegiatan resmi pemerintah dapat diliput oleh insan pers. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kebijakan untuk membatasi kerja jurnalistik.
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi awak media untuk meliput kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Agustiar.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kendala teknis di lapangan, hal itu bukan merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pemprov Kalimantan Tengah tidak pernah bermaksud membatasi akses media dalam peliputan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Agustiar menilai keberadaan media memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui pemberitaan menjadi salah satu jembatan antara pemerintah dan publik sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan maupun program yang sedang dijalankan.
Karena itu, ia berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers dapat terus berjalan dengan baik. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Isu mengenai akses peliputan sendiri sempat menjadi perhatian sejumlah kalangan setelah pelaksanaan pelantikan Sekda Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang. Sejumlah awak media mengaku mengalami keterbatasan saat hendak melakukan peliputan kegiatan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, pernyataan Gubernur Agustiar Sabran menjadi penegasan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menghalangi kerja jurnalistik dalam setiap agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait mekanisme peliputan kegiatan pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan panitia penyelenggara maupun perangkat pendukung kegiatan agar akses informasi kepada media tetap berjalan secara terbuka.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di sisi lain, media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui penegasan Gubernur Agustiar Sabran, Pemprov Kalimantan Tengah kembali menekankan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Pemerintah berharap sinergi dengan insan pers terus terjalin sehingga setiap program pembangunan dan kebijakan daerah dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat Kalimantan Tengah.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








