Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyelundupan Senjata Api ke Lapas Palangka Raya

oleh
Polisi tetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ke Lapas Palangka Raya, penyidikan masih terus berkembang.

Palangka Raya – Kasus penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mulai menemukan titik terang. Polresta Palangka Raya resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Kasus ini mencuat setelah senjata api yang diduga diselundupkan ke dalam lapas digunakan oleh narapidana Anton Kurniawan dalam upaya melarikan diri. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat.

Saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedy kepada wartawan.

Meski demikian, polisi belum menghentikan pengembangan kasus. Sejumlah saksi masih diperiksa untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam penyelundupan senjata api tersebut.

Dedy menegaskan bahwa pihaknya akan membuka fakta-fakta hukum secara bertahap sesuai hasil penyidikan yang terus berkembang.

Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

Peristiwa ini bermula dari insiden percobaan kabur yang dilakukan narapidana Anton Kurniawan pada Mei 2026. Saat itu, Anton diduga berhasil menguasai sebuah pistol yang telah masuk ke dalam lapas secara ilegal. Senjata tersebut bahkan sempat diarahkan ke petugas, dan pelatuknya ditekan dua kali. Namun, pistol tidak meletus sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa korban.

Dari hasil penyelidikan, terungkap kronologi masuknya senjata api tersebut melalui kunjungan keluarga. Istri Anton, Juwita, datang ke lapas sekitar pukul 08.55 WIB. Sebelum bertemu suaminya, ia menjalani pemeriksaan di Pengamanan Pintu Utama (P2U). Petugas memeriksa tubuh dan barang bawaannya, namun tidak menemukan hal mencurigakan.

Setelah lolos pemeriksaan, Juwita masuk ke area kunjungan dan bertemu Anton yang datang dari pintu 3 sekitar pukul 09.13 WIB. Tak lama berselang, tepatnya pukul 09.24 WIB, Juwita meminta izin keluar dengan alasan hendak ke kamar mandi. Sekitar satu menit kemudian, ia kembali ke ruang kunjungan sambil membawa tas putih yang sebelumnya ditinggalkan di luar area pemeriksaan. Tas tersebut diduga berisi pistol yang kemudian digunakan dalam aksi percobaan pelarian.

Selain penanganan pidana oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap oknum anggota Polri yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menyebutkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara paralel, baik dari sisi pidana maupun kode etik.

Penanganan kasus ini juga mencakup pemeriksaan pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Bid Propam,” jelas Budi.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat membuka seluruh jaringan yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas. Selain itu, koordinasi dengan pihak pemasyarakatan terus dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap barang dan pengunjung.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.