Pulang Pisau – Tunjangan Damang Kepala Adat (DKA) di Kabupaten Pulang Pisau yang dipangkas dari Rp2,5 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan memicu keberatan para pemangku adat. Forum Koordinasi (FK) Damang Kepala Adat se-Kabupaten Pulang Pisau resmi melayangkan surat protes kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Surat protes atau petisi bernomor 02/FK.DKA/PP/KT/2026 itu ditandatangani seluruh Damang Kepala Adat dari delapan kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Mereka menyatakan penurunan tunjangan dinilai tidak sejalan dengan peran strategis Damang dalam menjaga hukum adat, menyelesaikan sengketa masyarakat, hingga melestarikan budaya Dayak.
Juru Bicara Forum Koordinasi Damang Kepala Adat, Idon Y. Riwut, mengatakan seluruh Damang telah bersepakat meminta pemerintah daerah mengembalikan besaran tunjangan seperti sebelumnya apabila belum memungkinkan untuk menaikkannya.
“Melalui petisi ini kami meminta kepada Pemerintah Daerah, jika memang tunjangan kami tidak bisa dinaikkan, maka kami juga meminta jangan dikurangi tunjangan kami,” tegas Idon.
Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima saat ini bukan hanya menyangkut nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap lembaga adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.
Idon menegaskan, apabila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan untuk menambah anggaran, setidaknya pemerintah mempertahankan nilai tunjangan seperti tahun sebelumnya. Ia berharap langkah tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap eksistensi lembaga adat.
“Dengan dikembalikannya tunjangan kami itu, kami harapkan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada lembaga adat dan budaya,” ujarnya.
Ia juga berharap kekurangan sebesar Rp1 juta per bulan dapat dianggarkan kembali melalui perubahan anggaran apabila tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para Damang menilai pemotongan tunjangan berpotensi mencederai martabat lembaga kedamangan sebagai institusi adat yang selama ini menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
Di Kalimantan Tengah, Damang Kepala Adat memiliki kewenangan memimpin peradilan adat di tingkat kecamatan, menangani penyelesaian sengketa adat, memberikan sanksi berdasarkan hukum adat, hingga menjaga stabilitas sosial dan budaya di wilayahnya. Dalam berbagai momentum, termasuk saat penyelenggaraan pesta demokrasi, Damang juga aktif mengajak masyarakat menjaga keamanan dan kerukunan sesuai nilai-nilai Huma Betang.
Menanggapi petisi tersebut, Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i menyatakan pemerintah daerah terbuka menerima berbagai masukan, termasuk kritik yang disampaikan para Damang.
“Kami terima segala bentuk apa pun itu, termasuk kritik terhadap saya, dan dengan adanya petisi ini kami menyambut hangat,” kata Rifa’i.
Bupati menjelaskan bahwa dana yang diterima Damang merupakan insentif, bukan gaji. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berupaya memberikan dukungan kepada lembaga kedamangan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, Rifa’i memastikan permintaan para Damang akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran pemerintah.
“Jika Damang meminta untuk dikembalikan insentifnya, maka itu kami terima, dan yang jelas itu akan dibahas lagi, dan kita sesuaikan dengan kemampuan kita,” ujarnya.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








