Kuala Kapuas – Aktivitas pelayanan pemerintahan di Desa Wargo Mulyo, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, mengalami gangguan setelah pihak ahli waris almarhum Bandar Hatta dan Nafiah bersama kuasa hukumnya melakukan penutupan Kantor Desa Wargo Mulyo. Dampak dari tindakan tersebut tidak hanya dirasakan pada kantor desa, tetapi juga sejumlah fasilitas umum lainnya yang berada di lokasi sengketa.
Penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang saat ini digunakan untuk berbagai bangunan milik pemerintah desa. Fasilitas yang terdampak antara lain TK-PAUD, Polindes, SMP Satu Atap, Balai Peternakan, Gedung Olahraga (GOR), serta Kantor Desa Wargo Mulyo.
Kuasa kedua ahli waris, Agusdin, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil karena persoalan kepemilikan lahan belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga ahli waris yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
“Kami hanya menuntut kejelasan atas hak tanah milik ahli waris yang sampai sekarang belum diselesaikan,” ujar Agusdin.
Akibat penutupan tersebut, pelayanan administrasi desa tidak dapat berjalan seperti biasanya. Meski demikian, aparat desa tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan lokasi sementara agar kebutuhan warga tetap terpenuhi.
Kepala Desa Wargo Mulyo menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melayani masyarakat meskipun dalam kondisi terbatas.
“Pelayanan tetap kami jalankan di tempat sementara agar masyarakat tidak dirugikan,” ungkapnya.
Pemerintah desa juga telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Mereka berharap sengketa dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah menyampaikan laporan kepada camat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” kata perwakilan pemerintah desa.
Keberadaan fasilitas umum seperti TK-PAUD, Polindes, SMP Satu Atap, Balai Peternakan, GOR, dan Kantor Desa sangat penting bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, warga berharap konflik ini dapat segera diselesaikan agar aktivitas pelayanan publik kembali normal.
Selain itu, masyarakat juga berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif sebagai penengah agar hak semua pihak tetap dihormati tanpa mengganggu kepentingan umum. Penyelesaian melalui dialog dinilai sebagai langkah terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








