Mediasi Sengketa Lahan Adonis Samad Buntu, Berlanjut ke Pengadilan

oleh
Mediasi sengketa lahan Jalan Adonis Samad di Palangka Raya belum mencapai kesepakatan. Perkara dipastikan berlanjut ke pengadilan pada Juli 2026.

Palangka Raya – Sengketa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, belum menemukan titik temu meski telah dimediasi oleh Polresta Palangka Raya. Pertemuan yang melibatkan kedua pihak bersengketa bersama sejumlah instansi terkait itu berakhir tanpa kesepakatan, sehingga penyelesaian perkara dipastikan berlanjut melalui jalur pengadilan.

Proses mediasi yang digelar pada Jumat (3/7/2026) berlangsung dalam suasana kondusif dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari jajaran Polresta Palangka Raya sebagai fasilitator, Lurah Langkai, Camat Pahandut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kesbangpol, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang, hingga kedua pihak yang bersengketa.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan dasar hukum, dokumen, serta argumentasi terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Namun setelah seluruh pandangan dipaparkan, belum ditemukan kesepahaman yang dapat menjadi dasar penyelesaian secara damai.

Meski mediasi belum menghasilkan kesepakatan, seluruh peserta sepakat menjaga situasi tetap aman dan menghormati proses hukum yang akan ditempuh. Salah satu poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan itu adalah kesediaan kedua belah pihak menyelesaikan sengketa melalui mekanisme peradilan guna memperoleh kepastian hukum.

“Para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan,” demikian salah satu hasil kesepakatan mediasi.

Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan selama proses hukum berlangsung. Kesepakatan tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi sengketa.

Forum mediasi juga membahas keberadaan spanduk yang telah terpasang di area sengketa. Para pihak sepakat membiarkan spanduk tersebut tetap berada di lokasi hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, pembangunan pagar yang sedang berlangsung di atas lahan tersebut diperbolehkan untuk diselesaikan. Namun, hasil pembangunan itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar pengakuan atau penegasan hak kepemilikan atas tanah yang masih disengketakan.

“Setelah pembangunan pagar selesai, tidak akan dilakukan kegiatan lanjutan di atas lahan tersebut sampai adanya kepastian hukum,” sebagaimana disepakati dalam hasil mediasi.

Keputusan tersebut diambil untuk menghindari munculnya klaim sepihak maupun potensi gesekan yang dapat memperkeruh situasi. Seluruh pihak juga diminta menghormati proses hukum yang akan berjalan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Rencananya, perkara sengketa lahan di Jalan Adonis Samad akan mulai diproses melalui jalur pengadilan pada Juli 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perselisihan yang selama ini terjadi.

Berlanjutnya sengketa lahan Jalan Adonis Samad ke meja hijau menjadi langkah lanjutan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi belum membuahkan hasil. Dengan komitmen seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses peradilan, diharapkan putusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak serta mencegah munculnya konflik baru di kemudian hari.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.