PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

oleh
PWI resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Berikut kronologi dan pernyataan para pihak.

Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul pernyataan Hotman kepada sejumlah jurnalis saat memberikan keterangan usai mendampingi kliennya dalam sebuah perkara di Kejaksaan Agung.

Laporan itu didaftarkan pada Senin (20/7/2026) malam dan menjadi respons organisasi profesi wartawan terhadap ucapan yang dinilai merendahkan martabat jurnalis. PWI menegaskan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu wartawan, melainkan menyentuh kehormatan profesi pers yang dilindungi oleh undang-undang.

PWI Pusat mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Antikekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan keputusan membawa perkara ini ke jalur hukum diambil setelah organisasi menilai ucapan Hotman telah melukai kehormatan profesi wartawan.

Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu lho ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas lho,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Edison, permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan Hotman Paris belum dianggap cukup untuk menyelesaikan persoalan. PWI menilai permohonan maaf tersebut belum mencerminkan penyesalan yang sungguh-sungguh.

Permohonan maaf itu sepertinya hanya seperti kebiasaan yang dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam,” kata Edison.

Selain melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, PWI juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan memperlihatkan momen ketika Hotman Paris melontarkan pernyataan yang dipersoalkan.

Edison berharap proses penyelidikan dapat mengungkap secara jelas latar belakang munculnya pernyataan tersebut sehingga publik memperoleh kepastian hukum.

Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari konferensi pers yang digelar Hotman Paris seusai mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah kalimat kepada wartawan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis, termasuk ucapan bernada mempertanyakan kemampuan dan pemahaman wartawan terhadap persoalan hukum. Pernyataan tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi pers.

PWI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Karena itu, organisasi tersebut memandang penghormatan terhadap kerja jurnalistik harus dijaga oleh semua pihak, termasuk tokoh publik maupun praktisi hukum.

Di sisi lain, pelaporan ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum. Kepolisian akan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, memeriksa bukti, hingga meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.