Serangan Brutal di Katingan: 3 Polisi Tewas Saat Operasi Narkoba, 9 Tersangka Diamankan, 4 Masih Diburu

oleh
Polda Kalteng menetapkan 9 tersangka penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan dan masih memburu empat pelaku DPO.

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang menewaskan tiga personel polisi saat menjalankan operasi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan.

Selain sembilan tersangka tersebut, polisi juga masih memburu empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyerangan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, penyidik juga menangani dua tersangka dalam kasus narkotika yang menjadi awal dari operasi tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan sembilan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial B, NM, IM, SE, ML, YT, IL, RM, dan PR. Mereka diduga ikut menyerang anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi sabu.

Selama proses penyelidikan, polisi mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain parang, senjata api, dan beberapa benda lain yang diduga digunakan saat penyerangan terjadi.

“Dari peristiwa ini kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Irjen Pol Iwan Kurniawan.

Meski sudah menetapkan sembilan tersangka, Kapolda memastikan penyidikan belum selesai. Tim gabungan masih terus mengejar empat orang yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.

“Kami masih terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap empat pelaku yang saat ini berstatus DPO. Saat ini kami belum dapat menyampaikan identitas para pelaku yang masih DPO karena masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Selain mengusut kasus penyerangan yang menyebabkan gugurnya tiga anggota polisi, penyidik juga mengembangkan perkara narkotika. Saat penggerebekan pertama, polisi menemukan dua paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

Sehari kemudian, pengembangan kasus kembali membuahkan hasil. Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga masih menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita enam paket sabu yang kini diproses dalam perkara terpisah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial B sebelum diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Katingan.

Kapolda menjelaskan, penyidikan dilakukan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama adalah kasus peredaran narkotika, sedangkan yang kedua adalah kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, dalam perkara penyerangan yang menyebabkan anggota polisi meninggal dunia, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4).

“Kasus ini kami proses dalam dua perkara, yaitu tindak pidana narkotika dan pembunuhan terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas,” tegas Kapolda.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Katingan pada Maret 2026 terkait maraknya peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei, Kabupaten Katingan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, mulai dari pemantauan hingga operasi penyamaran untuk memastikan aktivitas para pelaku.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi B sebagai sosok yang diduga menjadi pengedar utama. B diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2022 dan bebas bersyarat pada Oktober 2025. Setelah bebas, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram tersebut.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, polisi mendapat informasi akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar, sekitar satu kilogram. Sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan kemudian diterjunkan untuk melakukan penangkapan.

Operasi berjalan sesuai rencana. Polisi berhasil mengamankan B tanpa perlawanan dan menemukan dua paket sabu di dalam rumahnya. Namun situasi berubah ketika proses penggeledahan masih berlangsung.

Tiba-tiba sekelompok warga yang membawa parang dan senapan angin jenis dum-dum datang menyerang petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi massa terus berdatangan sehingga anggota terpaksa mundur demi menyelamatkan diri.

Sebagian anggota melompat ke sungai untuk menghindari serangan. Namun massa terus mengejar hingga ke bantaran sungai dan diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin. Akibat kejadian itu, beberapa anggota mengalami luka, sementara tiga personel terpisah dari rombongan.

Keesokan harinya, Aiptu Anumerta Yudi Perdana Putra ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dua anggota lainnya yang sempat dinyatakan hilang juga kemudian ditemukan telah gugur.

 

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.