Diduga Tipu Jual Beli Tanah, Empat Orang Dilaporkan ke Polda Kalteng

oleh
Dugaan penipuan jual beli tanah di Palangka Raya dilaporkan ke Polda Kalteng. Korban mengaku rugi sekitar Rp300 juta setelah tanah diduga bukan milik penjual.

Palangka Raya – Dugaan penipuan jual beli tanah kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Seorang warga bernama Filipus melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan empat orang ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan transaksi tanah yang diduga menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp300 juta. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2026).

Kuasa hukum korban, Rusli Kliwon, mengatakan langkah hukum itu diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, kliennya telah memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk mengembalikan dana yang telah diterima, namun hingga batas waktu yang disepakati tidak ada realisasi.

Rusli menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya melihat iklan penjualan sebidang tanah di media sosial. Ketertarikan tersebut kemudian berlanjut setelah korban dipertemukan oleh seorang agen properti dengan pihak yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu terlapor.

Korban selanjutnya ditawari sebidang tanah yang berlokasi di Jalan RTA Milono Km 6,5, Kota Palangka Raya, dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar. Setelah melalui proses komunikasi, transaksi berlanjut hingga penandatanganan dokumen jual beli di hadapan notaris.

Dalam proses tersebut, korban terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar Rp150 juta. Setelah itu, korban kembali diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga proses sertifikasi tanah. Total dana yang telah diserahkan korban mencapai sekitar Rp300 juta.

Namun belakangan, korban menemukan fakta yang mengejutkan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap objek tanah yang diperjualbelikan, tanah tersebut diduga bukan milik pihak yang menawarkan kepada korban.

Klien kami menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Jalan RTA Milono Km 6,5. Laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polda Kalimantan Tengah,” ujar Rusli.

Ia menegaskan, hasil penelusuran menunjukkan kepemilikan tanah berada di tangan pihak lain sehingga menjadi dasar kuat bagi korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan.

Setelah dilakukan pengecekan, objek tanah itu ternyata milik orang lain. Fakta inilah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Rusli.

Dalam laporannya, korban melaporkan empat orang yang masing-masing berinisial RB, AST, EP, dan RH. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan objek tanah, menerima pembayaran dari korban, hingga menjanjikan proses pengurusan dokumen kepemilikan dan sertifikat.

Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah pidana, korban disebut telah berulang kali meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. Bahkan, para terlapor sempat membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan uang korban dalam waktu satu bulan.

Menurut Rusli, itikad baik tersebut ternyata tidak diikuti dengan realisasi pembayaran hingga tenggat waktu berakhir. Kondisi itu akhirnya mendorong korban menempuh jalur hukum melalui Polda Kalimantan Tengah.

Klien kami sudah memberikan kesempatan dengan itikad baik. Bahkan ada surat pernyataan pengembalian uang. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada realisasi sehingga kami memilih melaporkannya ke kepolisian,” katanya.

Rusli juga menjelaskan bahwa agen properti yang mempertemukan korban dengan pihak penjual tidak ikut dilaporkan. Pihaknya menilai agen tersebut hanya bertindak sebagai perantara dan tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sebagai bagian dari proses pelaporan, kuasa hukum korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, dokumen pembayaran, serta berbagai dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.