Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim 2024. Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim.
Pengumuman status tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026), setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta W, JJ, MT, dan E yang merupakan komisioner KPU Kotim.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang panjang.
“Setelah melakukan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, hari ini penyidik telah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Hendri.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setyawan, menjelaskan perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024.
Dana hibah yang dikelola KPU Kotim mencapai Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.
Menurut Jimmy, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
“Para tersangka dengan perannya masing-masing diduga melakukan penyimpangan terhadap dana hibah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari kegiatan yang diduga fiktif, mark up anggaran, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada kegiatan yang diduga fiktif, ada mark up, dan ada penggunaan anggaran di luar ketentuan. Modus-modus lainnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ungkap Jimmy.
Meski nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik memperkirakan kerugian dalam perkara tersebut telah melampaui Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi sebagian dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Yang sudah kami temukan, ada penggunaan untuk kepentingan pribadi dan ada juga untuk kepentingan lain yang masih kami dalami,” jelas Jimmy.
Meski demikian, Kejati Kalteng menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada penggunaan dana hibah tersebut untuk memenangkan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kotim 2024.
“Fakta-fakta yang mengarah ke sana belum kami temukan,” tegasnya.
Jimmy menambahkan, setiap komisioner membawahi divisi yang memiliki anggaran tersendiri sehingga penyidik kini menelusuri secara rinci pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada masing-masing divisi.
Penyidik juga belum menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain di luar lima komisioner tersebut. Dugaan penerimaan gratifikasi maupun keterlibatan pihak lain masih terus didalami berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur karena sumber dana hibah berasal dari APBD.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kotim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara KPU Kotim masih berstatus sebagai saksi. Kejati Kalteng membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









