Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Palangka Raya. Selain pemeriksaan vendor, penyidik juga mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Penyidik saat ini menelaah dokumen administrasi, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Seluruh data tersebut dibandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyebutkan bahwa penyidik membuka kemungkinan memanggil kembali saksi jika ditemukan informasi baru.
“Pemanggilan ulang bisa dilakukan apabila ada hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh benar-benar akurat sebelum diambil kesimpulan.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak awal 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen administrasi, nota transaksi, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, hingga telepon seluler yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Seluruh barang bukti kini masih dianalisis guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Kejari Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara ini secara profesional dan transparan. Penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi langsung kepada pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih fokus memperkuat alat bukti agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, hasil akhir nantinya akan menjadi dasar bagi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








