IPR Kalteng Tak Kunjung Terbit, DPRD Desak Pemprov Segera Rampungkan Dokumen Pengelolaan

oleh
IPR Kalteng belum terbit. Bambang Irawan kecewa Pemprov Kalteng belum menyusun dokumen pengelolaan yang menjadi syarat penerbitan izin.

Palangka Raya – Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kalimantan Tengah kembali menuai sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengaku kecewa karena izin yang ditunggu masyarakat hingga kini belum juga terbit.

Bambang menilai keterlambatan itu terjadi karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum menyelesaikan dokumen pengelolaan yang menjadi syarat penting penerbitan IPR.

Yang menjadi persoalan saat ini adalah dokumen pengelolaan dari pemerintah provinsi belum juga disusun. Padahal itu menjadi syarat agar IPR bisa diterbitkan,” ujar Bambang.

Menurutnya, keberadaan IPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Dengan izin resmi, kegiatan penambangan dapat berjalan lebih tertib dan mudah diawasi pemerintah.

Ia meminta Pemprov Kalteng bergerak lebih cepat menyelesaikan seluruh persyaratan administratif agar masyarakat di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak terus menunggu tanpa kepastian.

Kalau dokumen ini tidak segera diselesaikan, maka masyarakat akan terus menunggu tanpa kepastian. Ini tentu tidak baik bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa lambannya penerbitan IPR berpotensi mendorong munculnya aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Selain aspek hukum, ia menilai legalisasi pertambangan rakyat juga penting untuk meningkatkan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya izin, pemerintah dapat membina penambang rakyat agar beroperasi sesuai aturan.

Ia berharap Pemprov Kalteng segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan tersebut sehingga proses penerbitan IPR tidak kembali tertunda.

Bambang menambahkan, legalisasi pertambangan rakyat juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah karena aktivitas tambang yang berizin lebih mudah dibina dan diawasi.

Ia meminta seluruh pihak menjadikan penyelesaian IPR sebagai prioritas. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian sejak penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dilakukan.

Dengan percepatan penyusunan dokumen pengelolaan, Bambang berharap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Kalteng segera terbit sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tata kelola pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.